• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polsek Rambutan Mengamankan Diduga Tersangka Pencurian

    Senin, 17 Maret 2025, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T02:16:50Z
    masukkan script iklan disini

    Banyuasin Faktaliputan.com  Polsek Rambutan Polres Banyuasin mengamankan terduga pencuri Ari Wijaya Bin Ahmad (37 Tahun) warga Jalan Pertanian Prabumulih Timur Kota Prabumulih, sabtu (15/03/25) 

    Penangkapan tersangka Ari Wijaya atas Laporan Rizky Najati SE Binti  Nasir Hambali (Alm) 24 Tahun warga Lr. Tembok Batu No 44 Rt/Rw 001/001 Kel Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B.27/III/2025/SPK/SEK/RMBTN/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL

    Diceritakan Rizky Najati Pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekira pukul 10:15 Wib pelapor yang saat itu melintas rumah orang tua pelapor yang kosong melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal keluar dari rumah tersebut sambil membawa kantong, tiba-tiba pelapor menanyakan kepada terlapor bahwa kenapa terlapor masuk kerumah orang tua pelapor tersebut dan di jawab oleh terlapor bahwa terlapor menumpang kencing di karenakan sudah tidak tahan lagi, lalu pelapor curiga akan kantong yang di bawa oleh terlapor lalu pelapor memberi tau  suami pelapor An. RIZAL RAMADHAN dan penjaga komplek bernama M.NOOR untuk membantu memeriksa barang yang di bawa oleh terlapor. 

    Ketika barang tersebut di periksa pelapor melihat 4 (empat) set songket, 4 (empat) kain panjang , 1 (satu) selendang songket, 1 (satu) kain sarung dan kabel-+ 10 (sepuluh) meter warna merah dan hitam, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah),jelas Rizky

    Sementara itu, Kapolsek Rambutan AKP LEDI SH MH saat dikonfirmasi mengatakan memang benar telah mengamankan tersangka Pencurian Ari Wijaya bin Ahmad warga Prabumuli Timur,Kota Prabumulih, sekarang ini tersangka sudah diamankan di Polsek Rambuatan

    Dan, mengamankan barang bukti berupa :
    • 4(empat) set songket
    • ⁠4(empat) kain panjang
    • ⁠1 (satu) kain sarung
    • ⁠1 (satu) selendang songket
    • ⁠kabel -+ 10 (sepuluh) meter warna merah dan hitam 
    • ⁠1 (satu) buah Obeng
    • ⁠ 1 (satu) buah Tang
    • ⁠1 (satu) buah paperback merk Charles & keith warna putih

    Karena telah melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan, Maka Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurangan  paling lama 7 Tahun penjara, ungkap Kapolsek. 

    (Muksin/Kardi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini