Banyuasin Faktaliputan.com Polsek Rambutan Polres Banyuasin mengamankan terduga pencuri Ari Wijaya Bin Ahmad (37 Tahun) warga Jalan Pertanian Prabumulih Timur Kota Prabumulih, sabtu (15/03/25)
Penangkapan tersangka Ari Wijaya atas Laporan Rizky Najati SE Binti Nasir Hambali (Alm) 24 Tahun warga Lr. Tembok Batu No 44 Rt/Rw 001/001 Kel Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B.27/III/2025/SPK/SEK/RMBTN/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL
Diceritakan Rizky Najati Pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekira pukul 10:15 Wib pelapor yang saat itu melintas rumah orang tua pelapor yang kosong melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal keluar dari rumah tersebut sambil membawa kantong, tiba-tiba pelapor menanyakan kepada terlapor bahwa kenapa terlapor masuk kerumah orang tua pelapor tersebut dan di jawab oleh terlapor bahwa terlapor menumpang kencing di karenakan sudah tidak tahan lagi, lalu pelapor curiga akan kantong yang di bawa oleh terlapor lalu pelapor memberi tau suami pelapor An. RIZAL RAMADHAN dan penjaga komplek bernama M.NOOR untuk membantu memeriksa barang yang di bawa oleh terlapor.
Ketika barang tersebut di periksa pelapor melihat 4 (empat) set songket, 4 (empat) kain panjang , 1 (satu) selendang songket, 1 (satu) kain sarung dan kabel-+ 10 (sepuluh) meter warna merah dan hitam, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah),jelas Rizky
Sementara itu, Kapolsek Rambutan AKP LEDI SH MH saat dikonfirmasi mengatakan memang benar telah mengamankan tersangka Pencurian Ari Wijaya bin Ahmad warga Prabumuli Timur,Kota Prabumulih, sekarang ini tersangka sudah diamankan di Polsek Rambuatan
Dan, mengamankan barang bukti berupa :
• 4(empat) set songket
• 4(empat) kain panjang
• 1 (satu) kain sarung
• 1 (satu) selendang songket
• kabel -+ 10 (sepuluh) meter warna merah dan hitam
• 1 (satu) buah Obeng
• 1 (satu) buah Tang
• 1 (satu) buah paperback merk Charles & keith warna putih
Karena telah melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan, Maka Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurangan paling lama 7 Tahun penjara, ungkap Kapolsek.
(Muksin/Kardi)