Dugaan Modus Penipuan Berkedok Kerja Sampingan

Nature



Dugaan Modus Penipuan Berkedok Kerja Sampingan

Kamis, 09 Januari 2025, Januari 09, 2025
Dugaan Modus Penipuan Berkedok Kerja Sampingan.

(Endrayanto korban penipuan online)


KLATEN-faktaliputan.com-
Kejadian tak terduga menimpa salah seorang Driver Ojek Online di Turus, Polanharjo, Klaten, pasca menerima telepon dari nomor tak dikenal yang menjanjikan pekerjaan sampingan, iming-iming hadiah, dan berakhir dengan melayangnya uang tabungan jutaan rupiah yang selama ini dikumpulkan (09/01/2025).

Endrayanto salah seorang driver ojek online motor menuturkan kronologi kejadian apes yang menimpa dirinya "Awalnya Sabtu (04/01/2025) aku dapat telepon dari nomor yang tidak dikenal mas, kemudian mengatakan bahwa aku mendapat hadiah kejutan akhir tahun, pihak penelpon mengatakan bahwa dirinya bekerjasama dengan aplikasi e commerce online, dan kebetulan nomorku terpilih mendapatkan hadiah yakni berupa "Kabel Cas/charger", kabelnya saja tidak bersama charger'nya, yang dikirim via pos ke alamatku di Desa Turus, Polanharjo, Klaten kemudian aku disuruh konfirmasi bahwa telah menerima hadiah kabel tersebut, selanjutnya dimasukkan ke beberapa group WA untuk bekerja sampingan disana disuruh install aplikasi Mobivista, serta disuruh nge'like akun akun promosi di beberapa akun Mobivista tersebut, awalnya perhari diberikan imbalan Rp 15.000 rupiah dengan pekerjaan tersebut, kemudian suatu ketika si penelpon sekaligus merupakan admin group WA tersebut memberi tugas untuk kirim uang Rp 300.000 rupiah guna operasional, namun soren'nya uang tersebut dikembalikan lagi oleh admin tersebut Rp 350.000 rupiah, jadi aku untung dapat tambahan 50.000 mas, dan begitu seterusnya, yang pada akhirnya membuat kami percaya dan tidak menaruh rasa curiga, karena kan banyak orang ya di group itu dan rata rata semua mengerjakan instruksi sesuai yang diperintahkan, hingga kemarin admin (memberikan tugas untuk berdonasi pada anak yatim piatu sebesar Rp 1 juta rupiah, nantinya akan dikembalikan lebih banyak, uang 1 juta tersebut menjadi Rp.1.250.000 Rupiah) katanya, namun ternyata hanya bohong, uang terlanjur di transfer dan tidak ada kepastian, lalu berikutnya dalam waktu terbatas diharuskan mengirim uang 6,5 Juta dan itupun juga sudah saya kirimkan, jadi total saya transfer sudah 7,5 Juta rupiah, dan baru sadar kemarin saat ketemu jenengan di pom bensin itu mas, bahwa ternyata ini adalah dugaan penipuan online" paparnya (08/01/2025)

Pagi ini setelah mengumpulkan bukti bukti Screenshot Foto percakapan WA, Video, Bukti transfer dan lain-lain saya mengantarkan korban, Endra ke Polsek Polanharjo untuk membuat laporan polisi terkait Dugaan Penipuan Online, namun ketika masuk di Kantor Polsek Polanharjo dan bertemu dengan petugas jaga serta menceritakan segala sesuatunya pada seorang Polisi yang bernama Paliyo, yang berdinas bersama satu lagi petugas dibagian administrasi dan surat menyurat, mengatakan bahwa Pihak Polsek Polanharjo, angkat tangan dan tidak bisa mengurus persoalan ini, sebab kurangnya peralatan yang ada, lalu kita diarahkan ke Polres Klaten untuk membuat laporan (09/01/2025)

Kita sempat bersitegang untuk beberapa saat tadi karena hanya untuk membuat sebuah laporan aduan perkara dugaan penipuan online saja sampai harus ke Polres Klaten dan Polsek Polanharjo tidak bisa membuat, dan mengerjakan, namun faktanya tetap saja kita tidak bisa membuat laporan di Polsek Polanharjo, ya sudah kami pun pulang dengan kekecewaan, dan berjuta pertanyaan di kepala.

Endra menjelaskan "Kami hanya Ingin bahwa persoalan ini jangan sampai terulang ke yang lain, dan makin banyak korban penipuan online di masyarakat, untuk itu yang memiliki kewenangan adalah petugas berwenang Kepolisian, KemenkomDigi dan lainnya, monggo bagaimana caranya agar persoalan penipuan seperti ini tidak terus terulang di masyarakat, kami ini hanya masyarakat kecil tidak terus menjadi sasaran korban dari orang-orang pintar, yang bersembunyi di balik jaringan penipuan terorganisir dan masif tersebut." papar Endra.

Lebih lanjut dijelaskan "Okelah uang terlanjur saya kirim memang, itu kesalahan fatal saya, namun dalam hal ini bukankah ini ranah dan kewenangan Pihak Polisi dan Perbankan maupun OJK mungkin, buat melacak no rekening si pelaku, ataupun mengungkap jaringan sindikat penipuan online tersebut, kalau kami kan sifatnya hanya melaporkan, bahwa saya sendiri korban sudah tertipu 7,5 juta selanjutnya, teman saya juga ada yang tertipu 45 juta, dengan adanya laporan itu, monggo apakah mau diproses diteruskan atau tidak ya silahkan, ini kami ada bukti buktinya lengkap, dan akan kami serahkan ini semua pada kewenangan dan tugas Polisi untuk menindak lanjuti, yang pasti kita sudah melakukan sesuai prosedur lapor dan tidak melangkahi Polsek dalam hal ini area terdekat, kalaupun kemudian Polsek Polanharjo tidak sanggup, ya besok akan kita lanjutkan ke Polres Klaten," paparnya menjelaskan pada awak media seusai dari Polsek Polanharjo, Klaten.


Dari kejadian ini, setidaknya ada beberapa hal yang bisa di garis bawahi untuk lebih diperhatikan dan di jadikan kewaspadaan bersama.

1. Tindak Penipuan Online yang makin marak dan canggih dengan beragam modus di masyarakat, ini sebenarnya menjadi kewenangan siapa yang bisa mengakomodir masalah bilamana terjadi suatu kejadian ?... Apakah Cyber Crime Kepolisian apakah Serse Intel, Polsek, Polres atau dan lain sebagainya, sebaiknya ada sosialisasi terkait hal semacam ini, agar masyarakat tidak bingung dan kepercayaannya pada Institusi Polri makin bertambah.
2. Sudah selayaknya edukasi dan pemahaman terkait transaksi online ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk ikut mensosialisasikan sampai di tingkat masyarakat paling bawah, agar tidak terjadi tindak eksploitasi dan pembodohan, hingga berujung pada penipuan online seperti yang kerapkali terjadi.
3. Terkait pelayanan dalam mengajukan aduan ke Polsek mohon jangan di persulit, kita hanya masyarakat awam yang tidak tahu menahu tentang hukum, karenanya kita bertanya dan minta perlindungan hukum pada Polsek terdekat, kita sudah menjadi korban jangan lagi di bingung kan dengan prosedural yang belibet, kalaupun harus secara prosedural memang Polres Klaten yang berhak menangani ya sudah kita akan menghadap ke Polres Klaten, bilamana hal ini dijelaskan dengan baik tentunya kita pun akan menerima dengan baik pula tidak harus pakai bersitegang segala, karena memang tugas Polisi itu memberikan perlindungan, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Kemudian juga sebatas informasi untuk diketahui bersama, bahwa semakin berkembang tekhnologi saat ini berkembang pula motif dan modus para pelaku kejahatan dalam menjalankan operasinya, berikut adalah beberapa contoh modus penipuan online yang kerapkali terjadi dari sumber google : 

1.Phishing
Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.

Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.

2.Pharming
Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.

Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.

3.Sniffing
Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban, bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki, biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.

4.Money Mule
Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang, biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.

4.Social Engineering
Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu, biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.

Berdasarkan pengalaman kami untuk kasus-kasus dugaan penipuan online seperti diatas bisa dilaporkan langsung pada Polres, karena di Polsek kita tidak bisa membuat aduan, meski tidak semua Polsek, namun lebih baik langsung ke Polres saja, atau lewat online via prosedur pelaporan penipuan online yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:

Aduannomor.id: 
Melaporkan nomor seluler yang diduga penipuan online: 
Buka laman aduan
Klik "Laporkan nomor seluler" 
Isi nomor telepon, jenis operator, dan kategori laporan 
Pilih kategori pemblokiran 
Isi data diri pelapor 
Unggah kronologi kejadian dan bukti pendukung 
Klik "Laporkan nomor" 

Kemenkominfo: 
Melaporkan penipuan online di e-commerce: 
Buka situs layanan kominfo
Pilih "ADUAN BRTI" 
Isi formulir 
Klik "Pengaduan" 
Lampirkan bukti-bukti penipuan 
Petugas Help Desk akan melakukan verifikasi dan analisis 
OJK: Melaporkan penipuan online melalui situs resmi OJK di situs resmi OJK atau telepon OJK (021) 157, atau di aplikasi lapor.

Kantor Polisi: 
Melaporkan penipuan online ke kantor polisi terdekat 
Aduan Konten: Melaporkan penipuan online dengan mengisi formulir di aduankonten dan melampirkan bukti-bukti penipuan 
Selain melaporkan penipuan, Anda juga bisa: 
Memblokir akses ke pemilik rekening agar dana pelapor tetap aman
Memeriksa daftar rekening yang mencurigakan melalui situs cek rekening.

Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan bisa di ambil hikmahnya untuk selalu waspada pada praktek-praktek dugaan penipuan online dengan modus yang semakin beragam.

( Pitut Saputra )

TerPopuler