(Bolaang Mongondow) – Faktaliputan.com
Amelia Paputungan, seorang warga Desa Komangaan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, mengajukan tuntutan kepada pemerintah desa terkait dugaan pengambilalihan lahan miliknya. Lahan tersebut kini digunakan sebagai lokasi pembangunan tribun sepak bola yang berada di dekat lapangan olahraga desa.
Amelia menegaskan bahwa tanah tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2007 berdasarkan akta jual beli atas namanya. Ia mengaku keberatan karena sebagian lahannya digunakan tanpa izin.
*"Kenapa sebagian tanah saya diambil pemerintah desa, sementara tanah tersebut jelas milik saya dengan dokumen akta jual beli yang sah atas nama saya?"* ujar Amelia saat diwawancarai.
Ia meminta pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk mengembalikan hak atas tanahnya atau memberikan ganti rugi yang layak. Pembangunan tribun sepak bola yang telah dilakukan di atas lahannya dianggap melanggar hak kepemilikan pribadinya.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Amelia ke Polda Sulawesi Utara pada 19 Oktober 2024 dengan nomor laporan **LP/B/584/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA**. Ia berharap laporan ini segera diproses dan mendapatkan perhatian dari pihak berwenang.
"Sebagai masyarakat kecil, saya berharap pemerintah pusat dan daerah mendukung pemberantasan mafia tanah seperti yang menjadi program Presiden, serta memberikan perhatian atas laporan ini," tambah Amelia.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun kabupaten belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat di tengah maraknya kasus mafia tanah di Indonesia.
Pihak-pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah mediasi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak berlarut-larut. ( Mat Abo' Mokoginta )