Makassar- Faktaliputan.com
Wawasan Hukum Nusantara kembali mengadakan webinar Hukum Kesehatan dengan tema "Informed Consent" yang kali ini diikuti oleh lebih dari 200 orang peserta.
Peserta webinar didominasi oleh para tenaga medis dan kesehatan, juga dihadiri oleh Mahasiswa, praktisi dan akademisi hukum dan masyarakat umum. Webinar yang secara rutin diadakan oleh WHN ini dinarasumberi langsung oleh Brigjen TNI (Purn) Dr. dr. Andreas Andrie Lensoen, SpB.,SH.,MH yang merupakan seorang dokter spesialis dan sekaligus Akademisi Hukum Kesehatan.
Adapun beberapa ringkasan utama yang dibahas pada webinar tersebut antaralain:
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat ketentuan eksplisit mengenai keharusan mendapatkan informed consent, seperti yang diatur dalam:
1. Pasal 274 sub-ayat b, yang menegaskan kewajiban dokter untuk mendapatkan persetujuan tindakan medis (informed
consent) dari pasien atau keluarga sebelum melakukan tindakan medis;
2. Pasal 293 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan secara individual oleh seorang
dokter harus didahului dengan memperoleh persetujuan dari pasien tersebut.
3. Pasal 293 ayat (5) menegaskan bahwa sebelum dikerjakannya tindakan medis berisiko tinggi, informed consent
tertulis harus didapatkan.
Selain untuk memenuhi regulasi, adanya, adanya informed consent sangat penting karena merupakan wujud perlindungan hukum dokter, pencegahan malpraktek, bukti kepercayaan dalam hubungan dokter-pasien dan penghormatan hak otonomi pasien.
Selain kondisi pasien yang tidak kompeten, permasalahan lain yang secara nyata juga sering ditemui oleh dokter pada situasi gawat darurat terkait pemberian informed consent adalah :
1. Tidak adanya cukup waktu untuk memperoleh informed consent oleh karena kegawatdaruratan yang mengancam jiwa terjadi tiba-tiba dan cepat, misalnya kasus sumbatan total jalan napas yang menyebabkan pasien tidak bisa bernapas sama sekali;
2. Tidak ada keluarga yang bertanggung jawab (status pasien tidak jelas), misalnya kasus gelandangan yang ditemukan tidak sadar akibat trauma kepala berat di pinggir jalan;
3. Keluarga yang bertanggung jawab ada, tetapi tidak berada di rumah sakit dan tidak bisa dihubungi dengan berbagai cara oleh dokter pada saat terjadinya gawat darurat, misalnya pada kasus gawat darurat pasien di rumah sakit yang terjadi pada dini hari saat keluarga sedang tidur di rumah
4. Keluarga yang bertanggung jawab ada, tetapi belum bisa/tidak berani memberi informed consent karena dalam kondisi kalut dan tidak bisa berpikir jernih, misalnya setelah diberi informasi secara lengkap risiko tindakan, keluarga menjadi makin bingung/takut akan akibat yang mungkin terjadi
Untuk menghadapi situasi demikian, dokter tidak perlu ragu untuk segera melakukan tindakan medis bila memang diperlukan.
Setelah pemaparan materi selesai dilakukan, sesi tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan beberapa penanya yang menanyakan seputar informed concernt kedokteran yang erat kaitannya dengan pertanggung jawaban hukum.
Adapun hasil dari webinar yang selama ini diadakan oleh WHN kesemuanya digunakan untuk operasional dan pembiayaan beasiswa penuh yang dilaksanakan oleh WHN. Dalam tahun ini sudah 3 Mahasiswa yang diberikan beasiswa penuh, kemudian dibulan September akan kembali diberikan beasiswa kepada 3 Mahasisw berprestasi untuk kuliah di S 1 Fakultas Hukum UNSURYA Jakarta. Jadi total penerima beasiswa tahun 2024 adalah 6 orang.
Capt. Arqam selaku ketua umum Wawasan Hukum Nusantara berjanji akan terus membangun komitmen dan integritas untuk memajukan WHN dan mencapai visi misi WHN secara maksimal. Tak lupa dia mengajak seluruh peserta bagi yang ingin bergabung dengan WHN untuk bersama-sama membangun WHN kearah yang lebih baik.
"Negara hanya akan dewasa secara hukum apabila masyarakat didalamnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan dibarengi dengan kualitas SDM yang mumpuni." (Arqam)
Faktaliputan- Makassar
Kabiro