Pengusaha Botot Meresahkan Masyarakat Pelopor Sergai Kecewa Atas Tindakan Penegak Perda Dan Hukum

Nature

Pengusaha Botot Meresahkan Masyarakat Pelopor Sergai Kecewa Atas Tindakan Penegak Perda Dan Hukum

Jumat, 05 April 2024, April 05, 2024


Perbaungan(Sergai)Sumut-Faktalioputan.com.
Saat melintasi jalinsum perbaungan dampak jelas truk-truk Muatan Botot terparkir di depan gudang botot di atas jalan raya Desa Kota Galuh kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menghalangi  /Meresah kan warga pengendara sepeda motor yang hendak menyeberang apa lagi di depanya bertepatan Simpang tiga.
Kamis 4 april 2024

Kalau lah terjadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab ???
Sudah jelas kami pengendara sangat cemas dengan kesalamatan kami semua ungkap warga.

Sekjen Pelopor Sergai ,Fahrul Rozy    mengucapkan,  
kepada pihak berwajib untuk menindak Tegas pengusaha yang menguntungkan untuk pribadi tetapi tidak perduli dengan keselamatan Orang lain
"Ujar Fahrul Rozi Sekjen Pelopor Sergai"
“Dalam UU No. 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ...


Di lokasi itu ada warga yang sangat  kecewa dengan pengusaha botot itu , dengan mengatakan  , hanya  mementingkan keuntungan pribadi di bandingkan keselamatan  masyarakat yang sedang  mudar mandir di jalan jalinsum.
 Lalu seorang warga menegur pemilik truck tersebut.
"Tertipkan lah pak  truknya  masuk kehalamanya jangn menghakang-halangi kami
"Ujar ibu-ibu yang tidak mau di sebutkan namanya".   (Sopiyan).

TerPopuler