Majalengka,faktaliputan.com
Proyek jembatan di Kecamatan Palasah, Warga Mengeluh Menyebabkan Kemacetan Cukup Parah, Debu Proyek Jembatan Yang Mengotori Rumah dan Mengganggu Pernapasan
Majalengka - Proyek jembatan di Desa Garawangi dan Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Keluhan warga menyebabkan kemacetan cukup parah, debu proyek jembatan yang mengotori rumah dan mengganggu pernapasan adalah masalah lingkungan yang umum terjadi selama masa konstruksi. Aturan mengenai hak warga atas lingkungan yang bersih dari polusi konstruksi tertuang dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Proyek jembatan itu milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, khususnya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat tepatnya di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat.
Proyek itu diberi nama penggantian jembatan Preservasi Jalan Cirebon - Palimanan - Sumedang. Nilai kontrak pengerjaan jalan tersebut sebesar Rp 154.671.936.341.46 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2025 - 2027. Jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut yakni selama 600 hari kalender. Sementara jangka waktu pemeliharaan yakni selama 730 hari kalender dan Penyedia Jasa Kontruksi oleh PT. Bumi Duta Persada.
Aktivis Saeful Yunus menjelaskan Di proyek jembatan paling barat ini juga terlihat paling amburadul. Besi-besi dan alat berat diletakkan di ruas sebelah utara jalan. Situasi jalanan juga tidak sehat, sebab debu beterbangan setiap kendaraan melintas. Debu jalanan itu hingga mengotori rumah warga yang ada di pinggir Jalan.
Di seputaran lokasi pembangunan jembatan tersebut sangat dirugikan akibat tidak adanya perhatian dari pihak rekanan pembangunan jembatan.
"Imbas dari pengerjaan jembatan tersebut sangat mengangu dan sangat berpengaruh terhadap polusi lingkungan yang terutama abu dari pekerjaan masuk kedalam rumah warga sehingga rumah menjadi berabu dan Kotor." Ujar Saeful Yunus saat di wawancara media pada Sabtu 06 Juni 2026.
Saeful Yunus menyampaikan rumah di sekitar lokasi pekerjaan jembatan tersebut berharap pihak pelaksana pekerjaan bisa mencari solusi terkait imbasnya abu yang menganggu rumah di sekitar pekerjaan proyek jembatan tersebut.
"Tuntutan warga yang terdampak debu akibat proyek jembatan dapat diselesaikan melalui mediasi langsung, kompensasi kompensasi dari pelaksana proyek, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) mitigasi lingkungan. " Ucapnya
Laporkan ke Pengawas Proyek: Sampaikan keluhan secara langsung kepada pelaksana proyek atau kepala proyek (biasanya tertera pada papan nama proyek di lokasi). Minta mereka melakukan penyiraman jalan secara rutin (minimal 2-3 kali sehari).
Saya akan Koordinasi dengan RT/RW ,Desa, dan Kecamatan, gangguan Debu ini agar dapat dibuatkan surat teguran resmi atau mediasi langsung dengan pihak kontraktor.
"Sambil menunggu tindakan dari kontraktor, warga diimbau untuk selalu menutup ventilasi yang menghadap jalan, menggunakan masker standar (seperti KN95/KF94), serta menyiram area pekarangan rumah secara mandiri untuk menekan debu." Pungkas Saeful Yunus
Proyek infrastruktur dapat ditindaklanjuti secara hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan pelaksana wajib menerapkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, termasuk memitigasi dampak debu.
Hak Atas Lingkungan Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, warga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jika debu telah menimbulkan gangguan pernapasan (seperti ISPA), warga berhak menuntut pelaksana proyek untuk melakukan kompensasi dan pemulihan fungsi lingkungan sesuai Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009.
Ujang Darwin



