Akibat ingkar janji dari kesepakatan dan dinyatakan Penggelapan , akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Nature

Akibat ingkar janji dari kesepakatan dan dinyatakan Penggelapan , akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Sabtu, 06 April 2024, April 06, 2024

Palembang ,Faktaliputan.com

Polrestabes Palembang 5 April 2024 , telah mengamankan seorang tersangka : M.Aidil Fitri Udin,48 Th beralamat Jl Pratu musa  RT.015 RW. 004 Kecamatan  Seberang Ulu II kota Palembang
Diamankannya M Aidil tersebut  diduga   Tindak Pidana perkara  Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 372 KUHP.  Hal ini tersangka, tersebut atas laporan Wiryanto
 47 Thn ,TNI Alamat  Jl Ki Anwar Mangku Lr Srijaya Kecamatan  Plaju Palembang

 Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B /2495/XI/2023/ SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL

 Menurut  WIRYANTO ( sebagai pelapor)  mengatakan  kepada awak media l M.AIDIL FITRI UDIN ada hubungan berkerja sama dalam kegiatan usaha pangkalan gas LPG 3Kg yang berlokasi di Jln Pratu Musa  Rt 15 Rw 004 Kel.14 Ulu Kecamatan  Seberang Ulu II Kota Palembang .

Dengan kesepakatan pemilik tabung menitipkan tabung gasnya untuk di kelola dengan harga penjualan Rp 16.000 pertabung untuk di setorkan ke WIRYANTO,

 Apabila. Penjualan lebih  dari 16.000 maka keuntungan adalah milik pengelola  M.AIDIL FITRI UDIN, " Terang  Wiryanto, setelah itu menjalin  kesepakatan kedua belah pihak pada tanggal 14 September 2023  dengan langsung  WIRYANTO menitipkan tabung gas kepada   M.AIDIL FITRI UDIN sebanyak tabung kosong 3Kg berjumlah 560 tabung, 

Kenudian Tabung kosong 5,5 Kg berjumlah 3 tabung, Tabung kosong 12 Kg berjumlah 4 Tabung dan  juga Modal berupa uang sebesar Rp 7.728.000 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), kemudian  ketika di cek pada tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 17.00 Wib  keruka WIRYANTO mengecek langsung kepangkalan Gas yang dikelola  M.AIDIL FITRI UDIN, ternyata tabung Gas 3Kg berjumlah 560 tabung milik korban WIRYANTO telah dijual tanpa se izin dan sepengetahuan dirinya dan ketika ditanyakan  WIRYANTO kepada  tersangka M AIDIL  kemana hasil dari penjualan tersebut ,dijawab tersangka , untuk menutupi kebutuhan sehar biaya i pribadi, bahkan  uang tersebut tidak diberikan kepada dirinya,"  Terang WIRYANTO.
 Hingga  total kerugian ditaksir berjumlah Rp. 94.228.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polrestabes Palembang 


 Beserta barang bukti 1 (Satu) Lembar Copy Kartu Tanda Pangkalan Elpiji 3 Kg.
 2 (Dua) lembar copy Tangkapan layar (Scren shot) percakapan Whatshap antara pelapor dan terlapor.1 (Satu) lembar copy surat pernyataan dari terlapor yang ditanda tangani tanggal 01 Oktober 2023.
 1 (satu) lembar Copy Surat pepernyataan penitipan tabung yang ditanda tangani pelapor dan terlapor tanggal  13 September 2023. 2 (Dua) lembar copy Kwitansi pembelian tabung gas Pangkalan Gas LPG 3 Kg dari PT.SURYA WIJAYA SAKTI.

Ctt.W,,Muksin.

TerPopuler