Ketua Pelopor DPD Sergai S.Maulana Hutabarat , Melapor Ke Polres Sergai ,Harap Cepat Direspon ...

Nature

Ketua Pelopor DPD Sergai S.Maulana Hutabarat , Melapor Ke Polres Sergai ,Harap Cepat Direspon ...

Rabu, 20 Maret 2024, Maret 20, 2024

Serdang Bedagai(sumut)--Faktaliputan.com

Mafia galian c  beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Lingkungan Pasiran kelurahan Simpang Tiga Pekan kecamatan. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sumut) Rabu 20/03/2024 dilokasi bantaran sei ular wilkum serdang bedagai.

Nampak jelas mobil penggangkut tanah  terus mundar mandir , hilir mudik  mengantar pesanan .

Ketua Pelopor DPD sergai  S.Maulana Hutabarat di dampingi pengurus nya   mendatangi  Polres Sergai   untuk melapor bahwa  galianc di wilkum sergai 
Khususnya di bantaran sei ular   sudah  melanggar  Undang -Undang lingkungan hidup  dan di duga bisa membawa bencana alam .


S.Maulana Hutabarat  ketua Pelopor DPD Sergai , angkat bicara   kepada Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres  Serdang Bedagai  untuk bertindak tegas dan terukur kepada setiap  pengusaha - pengusaha galian c .


Sambung , ketua Pelopor  DPD Sergai  mengatakan ,  Harap kepada Pihak APH  dengan  cepat respon  karena  aktivitas galian c , pencemaran polusi udara .

 










Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik  di sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun  berjalan tanpa hambatan seakan - akan pemerintah dan Aparat  Penegak Hukum tidak mampu  bertindak .



"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

 Galian C ilegal tanpa ada izin   , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang membeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan  seolah - olah  , mafia tanah  Boss - Boss / Toke telah di bekingi oleh  orang - orang tertentu di dugaa kebal hukum. (Tak tersentuh  hukum)

 Jalan benteng bantaran sei ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan " Tanah Negara 
DiLarang Memaafkan kan  Tanpa izin
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha - pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha - pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi - pundi rupiah ..(Sopiyan)

TerPopuler