• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua Pelopor DPD Sergai S.Maulana Hutabarat , Melapor Ke Polres Sergai ,Harap Cepat Direspon ...

    Rabu, 20 Maret 2024, Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T13:46:13Z
    masukkan script iklan disini

    Serdang Bedagai(sumut)--Faktaliputan.com

    Mafia galian c  beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Lingkungan Pasiran kelurahan Simpang Tiga Pekan kecamatan. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sumut) Rabu 20/03/2024 dilokasi bantaran sei ular wilkum serdang bedagai.

    Nampak jelas mobil penggangkut tanah  terus mundar mandir , hilir mudik  mengantar pesanan .

    Ketua Pelopor DPD sergai  S.Maulana Hutabarat di dampingi pengurus nya   mendatangi  Polres Sergai   untuk melapor bahwa  galianc di wilkum sergai 
    Khususnya di bantaran sei ular   sudah  melanggar  Undang -Undang lingkungan hidup  dan di duga bisa membawa bencana alam .


    S.Maulana Hutabarat  ketua Pelopor DPD Sergai , angkat bicara   kepada Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres  Serdang Bedagai  untuk bertindak tegas dan terukur kepada setiap  pengusaha - pengusaha galian c .


    Sambung , ketua Pelopor  DPD Sergai  mengatakan ,  Harap kepada Pihak APH  dengan  cepat respon  karena  aktivitas galian c , pencemaran polusi udara .

     










    Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik  di sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun  berjalan tanpa hambatan seakan - akan pemerintah dan Aparat  Penegak Hukum tidak mampu  bertindak .



    "Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

     Galian C ilegal tanpa ada izin   , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang membeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

    Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

    Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan  seolah - olah  , mafia tanah  Boss - Boss / Toke telah di bekingi oleh  orang - orang tertentu di dugaa kebal hukum. (Tak tersentuh  hukum)

     Jalan benteng bantaran sei ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan " Tanah Negara 
    DiLarang Memaafkan kan  Tanpa izin
    Ancaman Pidana:
    Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
    Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
    Pasal 551 KUHP di hukum denda.

    Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
    Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
    Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

    Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha - pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha - pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi - pundi rupiah ..(Sopiyan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini