WHN mengadakan webinar "Penegakan Hukum di Laut oleh TNI AL dan Implementasinya.

Nature

WHN mengadakan webinar "Penegakan Hukum di Laut oleh TNI AL dan Implementasinya.

Kamis, 22 Februari 2024, Februari 22, 2024
Faktaluputan-DKI Jakarta
22 Februari 2024

Wawasan Hukum Nusantara atau yang familiar disebut WHN kembali mengadikan webinar rutin yang kali ini dengan tema Penegakan Hukum di Laut oleh TNI AL dan Implementasinya. Webinar kali ini dinarasumberi langsung oleh Laksma TNI Dr. Imam Subekti, S.H.,M.H yang menjabat sebagai direktur perangkat Hukum Internasional BNPT. 
Pada pemaparan awal membahas mengenai sejarah Indonesia sebagai Negara Maritim yang pada tahun 1957 wilayah laut Indonesia yang merupakan satu kesatuan  wilayah NKRI. Kemudian pada tahun 1964 ditetapkan 23 September sebagai hari maritim Nasional oleh Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno dan yang terbaru mengenai Visi dan Misi Presiden Jokowi tentang Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Pada sesi materi dijelaskan kewenangan TNI AL dalam melakukan penindakan di laut dan berhak melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana namun setelah penyidikan akan dilimpahkan ke kepolisian maupun bea cukai tergantung jenis pelanggarannya.

Adapun peran TNI AL menurut doktrin TNI antara lain:
1. Peran Militer
2. ⁠peran Gakkumla
3. ⁠peran Diplomasi
4. ⁠peran dukungan

Pada operasi penangkapan prosedur standard yang dilakukan oleh KRI yaitu:
1. Peringatan tembakan keatas, peluru hampa/tajam
2. ⁠Tidak diindahkan maka twmbahkan kearah laut disekitar kapal
3. ⁠Apabila masih tidak diindahkan juga maka TNI AL di KRI akan menembak kekapal yang diperkirakan tidak ada ABK didalamnya seperti buritan kapal maupun lambung kapal.

Adapun tugas pokok TNI AL antara lain:
1. Menjaga kedaulatan NKRI berdasarkan pasal 9 UU no 34 tahun 2004
2. ⁠TNI AL berperan dalam melindungi kepentingan nasional dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA, ilegal fishing, perompakan, pembajakan, penyelundupan,  narkotika, ilegal entry, ancaman bahaya navigasi
3. ⁠Unsur TNI AL dlm gelar ops nya akan melakukan pengejaran, penangkapan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kapal-kapal yg melakukan tindak pidana di wilayah perairan Indonesia
4. ⁠Berdasarkan Pasal 30 UNCLOS 1982, kapal perang asing atau kapal pemerintah negara lain yg melanggar kedaulatan Indonesia diperbolehkan untuk dilakukan pengusiran agar segera meninggalkan wilayah kedaulatan Indonesia.

Pada sesi tanya jawab kemudian timbul diskusi tanya jawab yang sangat menarik salah satunya ditanyakan oleh Ketum WHN yaitu Capt. Arqam yang menanyakan bagaimana SOP pemeriksaan yang dilakukan oleh TNI AL terhadap kapal niaga? 

Kemudian Laksma TNI Dr. Imam Subekti menjawab "pemeriksaan yang dilakukan oleh TNI AL harus menunjukkan surat tugas dari Lantamal setempat yang berlaku maksimal 1 Bulan dan personel TNI AL dalam melakukan pemeriksaan tidak boleh mencari-cari kesalahan terhadap Nahkoda dan ABKnya.
Apabila tidak ada pelanggaran yang dilakukan maka kapal dan ABLnya wajib dilepaskan.

Demikian ringkasan webinar mengenai  penegakan Hukum dilaut oleh TNI AL dan implementasinya. Semoga bermanfaat.

Faktaliputan-DKI Jakarta
Kaperwil

TerPopuler