Kuasa Hukum Nurlatu Ajukan Keberatan Pengukuran Lahan Gunung Botak Kekantor Pertanahan BPN/ATR Namlea

Nature

Kuasa Hukum Nurlatu Ajukan Keberatan Pengukuran Lahan Gunung Botak Kekantor Pertanahan BPN/ATR Namlea

Jumat, 02 Februari 2024, Februari 02, 2024


*Namlea Faktaliputan.com-*  Penasehat Hukum(PH) Robot Nurlatu dan Some Nurlatu serta Keluarga, Jitro Nurlatu, SH,  adalah Pengacara muda yang energik berkantor di Jl. Dewi Satika Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon saat ditemui awak media dikediaman Some Nurlatu dijalur h Wansait Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru pada Kamis (1/02/2024)

Penasehat Hukum (PH) Jitro Nurlatu Cs menyampaikan Surat  kepada Kantor Pertanahan Nasional BPN/ATR Kabupaten Buru  dengan surat Nomor  : 57/Per/JN/I/2024, tertabggak 30 Januari 2024, Perihal Keberatan atas rencana Pengukuran Lahan Adat Gunung Botak

Selaku Pengacara Jitro Nurlatu, SH, DKK bertindak untuk dan atas nama ROBOT NURLATU, dan SOME NURLATU  DKK berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal  18 Maret  2023 untuk Penanganan Permasalahıan Lahan Adat Leabumi atau Gunung Botak Milik Robot Nurlatu dan Some Nurlatu Dkk  yang terletak di Dusun Wansait Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru

Menurut Penasehat Hukum Robot Nurlatu, dirinya mendapat informasi tanah tersebut ada pihak-pihak dalam hal ini  "PT. Bumi Maluku Berjaya" Secara nyata melawan hukum telah mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Badan Pertanahan Namlea Kabupaten Buru

Jitro Nurlatu SH, Dkk, selaku Kuasa Hukum menyampaikan Surat Keberatan dengan alasan babwa klien kami baik secara langsung maupun kusanya tidak permah melakukan pelepasan
hak kepada PT. Bumi Maluku Berjaya sehingga pemohoan pengukaran. Ungkap Jitro

Inti Isi Surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Namlea Kabupaten Buru  menegaskan bahwa "Secara sepihak yang dilakukan oleh PT Bumi Maluku Berjaya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dengan sengaya ingin mengambil tanalh milik klien kami"

"Bahwa tanah milik klien kani marupakan tanah adat yang telan dikuasai dan dimanfaat kurang lebih sudah ratusan tahun, balhkan tanah tersebut terdapat tananan-tanaman pusaka, Kuburan orang tua klien kami serta tempat karamat yang scring dijadikan sebagai ritual adat berdasakar keparcayaan klien kami."

"Bahwa persil tanah milik klicn kami ini telah dikui oleh masyarakan adat sctcmpat dan juga dikui oleh kepala Persekutuan Masyaraka Hukum Adat Petuanan Kayeli"

"Dalam hal ini Raja selaku Kepala Persekuatan Masyarakat Hukum Adat Petuanan Kayeli dan Hinolang Baman selaku Kepala Pemerintahan Adat Kayeli Dataran Rendah dan Matemun selaku Kepala Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Dataran Tinggi berdasarkan surat keterangan tertanggal 18 Maret 2021" untuk itu pemilikan klien kami
atas persil tanalı tersebut Sah dan Wajib dilindungi secara hukum" Ujar Jitro

Jitro berharap, berdasarkan poin-poin keberatan yang telah kami jelaskan diatas maka mohon kiranya Badan Pertanahan Namlea tidak menindak lanjuti permohonan pengukuran oleh PT. Bumi Maluku Berjaya kerena permohon tersebut merupan perbuatan melawan hukum Iantaran Tanah Adat yang dimohonkan merupakan hak milik klien kami yang kini masih dikuasi oleh klien kami. Tegas Kuasa hukum Jitro Nurlatu

Pada kesempatan yang sama pula, salah satu Ahliwaris Some Nurlatu kepada awak media dikediamanya di jalur h Wansait Desa Dava, menuturkan kami tidak menghalangi program pemerintah untuk tambang Rakyat

Akan tetapi prinsipnya kami Ahliwaris dan Keluarga mendukung program pemerintah untuk gunung botak dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat. Tutur Some 

Sambungnya, Kami keluarga mendukung 10 Koperasi yang telah berproses oleh penerintah demi kemaslahatan masyarakat Adat  khususnya dan masyarakat pada umumnya. Ujar Some Nurlatu *(RR)*

TerPopuler