Virall ..Berita Tentang Aktivitas Galian C Di Bantaran Sei Ular , Masyarakat Dan Media Sosial.Tapi Kok Tidak DiTutup APH ???...

Nature

Virall ..Berita Tentang Aktivitas Galian C Di Bantaran Sei Ular , Masyarakat Dan Media Sosial.Tapi Kok Tidak DiTutup APH ???...

Rabu, 03 Januari 2024, Januari 03, 2024



Sumatera utara(sumut) --Faktaliputan.com
Viral Berita di media Sosial Tentang Galian C.
Sungguh Menyedihkan Melihat Penegak Hukum Di Era digitalisasi Seakan Tidak lagi Memperdulikan Apa yang Sudah di Sajikan Oleh Media Cetak Online Dan Media Sosial (FB) Yang Sudah Viral Tentang 
Maraknya Galian C di Bantaran Sungai Ular Yang Mengambil Tanah Milik Negara Dan Dijual Belikan Demi Keutungan Pribadi Sampai Saat ini Tidak Tersentuh Hukum, Ada apa dengan Penegak Hukum Di Sumatera Utara  (Sumut), Rabu 03/01/2024.

Dari Pantauan para awak media di lokasi pengerukan tanah Tampak  3 Unit Alat Berat (Beko) dampak jelas jalan lintas Medan - Tebing Tinggi  di titi jembatan perbatasan kabupaten Sergai dengan kabupaten Deli Serdang di bantaran Sei ular ,Puluhan mobil Damtrek Lagi Antri Untuk Membeli Tanah Dari Mafia Yang Mengorek pinggir sungai Ular Atau tanah negara Sudah Melawan Hukum (Keball Hukum??..)

Saat Awak Media Mengunjungi Salah satu Warga Yang  Sedang mengarit rumput utk ternak nya yang namanya tak mau di sebutkan  mengatakan , "Lihat lah bang Tanah Sungai Ular Bisanya dijual belikan Sesuka Orang itu aja Bang... Aneh Jaman sekarang Tanah negara berani orang itu jual bukan satu dua hari Bang sudah ada tiga bulanan sempat berhenti , sebentar lalu beraktivitas lagi  hanya untuk mengelabui masyarakat  saja ,  herannya Begitu lamanya  Penegak hukum kok diam aja ya bang..., Terang  Warga....,  apa Mereka tidak melihat dampak jelas di jalan lintas begini, jelasnya. Sambil tersenyum.

Warga yang di  lokasi  bantaran sei ular warga yang merasa heran kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH  ) hanya diam dan tidak buat  apa- apa , bila terjadi cebol dan bencana kan kami juga  masyarakat yang merasakan akibat/ulah  para pengusaha /toke GalianC yang hanya  mengambil keutungan pundi - pundi Rupiah ", jelasnya lagi.
 
Sedang kan di jalan tersebut ,bantaran Sei ular  sudah di patokkan   Plang  tertulis :
Seperti sudah  Melangar / dikakangi itu semua.
 "Tanah Negara di Larang Memfaat kan tanpa izin Ancaman  di pidana :
 Pasal 167(1)ayat KUHP di hukum 9 bulan penjara.
Pasal 389 KUHP  dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP dihukum denda.
Kementerian  Pekerjaan dan Perumahan Rakyat .Direktorat Jenderal  Sumber Daya Air.
Balai Wilayah Sungai  Sumatera Utara II.



Harap warga  kepada  Aparat Penegak Hukum (APH ) secepat nya untuk bertindak dan tegas kepada pengusaha/bos - bos galianC  di berhentikan.(sopiyan)

TerPopuler