Polres Blitar Kota,Tetepakan AF Pegawai Shelter Sebagai Tersangka Pembunuhan Di Rumah Penitipan Anjing

Nature

Polres Blitar Kota,Tetepakan AF Pegawai Shelter Sebagai Tersangka Pembunuhan Di Rumah Penitipan Anjing

Rabu, 03 Januari 2024, Januari 03, 2024
Blitar,faktaliputan.com - Polres blitar kota  menetapkan AF (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan majikan dan asisten rumah tangga (ART)  dalam rumah tempat penitipan anjing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Ragil Sukarno Utomo (50) atau sehari-hari dipanggil Sinyo dan Luciani Santoso (53) ditemukan tewas membusuk di rumah di Jalan Sulawesi Kelurahan Sananwetan Kota Blitar, Senin (1/1/2024) 

AF merupakan seorang pegawai yang baru bekerja di shelter penitipan anjing milik Sinyo. Namun, AF sempat keluar dari pekerjaan itu karena mengaku tak kerasan.

"Ditetapkan tersangka saudara AF (21), diamankan di Kediri. Diamankan dengan barang bukti (BB)," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S kepada awak media saat pers release di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024).

Danang menjelaskan, AF telah merencanakan pembunuhan itu satu hari sebelumnya. Adapun kejadian pembunuhan itu dilakukan pada 30 Desember 2023. Dia menghabisi Ragil alias Sinyo dan Luciani dengan golok.

"Terjadi pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah direncanakan. (AF) Menganiaya memukul korban dengan menggunakan golok," terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh Ragil Sukarno alias Erlin dan Luciana, lantaran sakit hati dilarang menunaikan Jumatan atau Sholat Jumat dan pemberian gaji tak sesuai perjanjian.

Lanjut, dari hasil autopsi dua jenazah itu, sama-sama ditemukan bekas luka di daerah kepala. Luka itu diidentifikasi sebagai luka akibat benda tumpul dan tajam.terangnya. (fdy)

TerPopuler