-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Reforma Agraria di Simpang Jalan: Antara Kepentingan Modal dan Hak Rakyat

    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T06:06:54Z
    masukkan script iklan disini

    Oleh : Dr. Utary Maharany Barus, S.H., Mutiara Tasya Dalimunthe, S.H., Dinda Rizka Molina Sitorus ,S.H

    Bagi jutaan petani di berbagai daerah, tanah adalah modal utama untuk menyambung hidup dan masa depan keluarga. Sayangnya, ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia sampai sekarang masih menjadi masalah besar. Wilayah agraria kita justru lebih banyak dikuasai oleh segelintir elite dan korporasi skala besar. Di tengah jurang pemisah yang lebar ini, program reformasi agraria selalu digaungkan pemerintah sebagai langkah strategis untuk menata ulang kepemilikan lahan demi rakyat kecil. Namun, realitas di lapangan tidak seindah regulasi di atas kertas. Sengketa lahan justru terus bergejolak dan melibatkan benturan keras antara masyarakat, pengusaha, serta instansi pemerintah.
    Jika dianalisis dari sudut pandang sosiologi hukum, aturan hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa. Kinerjanya selalu dipengaruhi oleh realitas sosial, benturan kepentingan, dan relasi kuasa yang timpang. Kasus penolakan masyarakat adat Rante Balla di Sulawesi Selatan serta konflik di wilayah Rempang akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional menjadi bukti konkret. Hukum formal sering kali abai terhadap keberadaan ruang hidup komunal yang sudah dikelola secara turun-temurun oleh warga lokal. Dari sinilah sosiologi hukum mengingatkan bahwa mandeknya penataan lahan bukan sekadar masalah teknis ketiadaan regulasi, melainkan karena kebijakan yang dibuat sering kali berjarak dari rasa keadilan masyarakat bawah.
    Melihat karut-marut ini, keberhasilan suatu hukum di tengah masyarakat sebenarnya sangat ditentukan oleh tiga hal yang saling bertautan: isi aturan itu sendiri, 

    mentalitas aparat penegaknya, dan respons dari masyarakat. Jika melihat dari sisi isi aturan, regulasi terkait reforma agraria yang diterbitkan belakangan ini justru menuai kritik keras dari berbagai koalisi masyarakat sipil. Aturan tersebut dinilai dibuat tergesa-gesa dan membuka celah kompromi yang menguntungkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) korporasi besar lewat skema bagi hasil, alih-alih benar-benar membagikan tanah kepada petani yang membutuhkan. Masalah ini diperparah oleh kinerja institusi pengaturnya. Ego sektoral antara lembaga pertanahan, kehutanan, dan investasi masih menjadi hambatan besar. Aparat di lapangan juga cenderung kaku dalam membela legalitas formal sertifikat milik pemodal besar. Alhasil, aspek sosial di masyarakat menjadi korban. Ketidakpercayaan rakyat terhadap institusi negara semakin menebal karena hukum dirasa tebang pilih dan mengabaikan hak-hak historis mereka.
    Benang kusut ini membuktikan bahwa menyelesaikan masalah agraria tidak bisa hanya dilakukan secara administratif dengan membagi-bagikan sertifikat tanah. Selama undang-undangnya masih memberi ruang bagi monopoli lahan, birokrasinya berbelit, dan penegakannya mengabaikan hak masyarakat lokal, maka reformasi agraria hanya akan menjadi jargon politik menjelang pemilu. Sudah saatnya hukum dikembalikan pada fungsi sosialnya bukan sebagai alat untuk memojokkan masyarakat kecil, melainkan sebagai solusi nyata untuk memberikan hak atas tanah yang adil bagi rakyat.


    Penulis adalah Dosen dan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas sumatera Utara.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini