• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polsek Rambang Dangku Mengamankan Pelaku pembobol Rumah

    Kamis, 02 November 2023, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T02:39:44Z
    masukkan script iklan disini


    Muara Enim,- Faktaliputan.com,- Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pencurian di Dusun VII Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. Rabu (1/11/23).

    Korban dari kejadian ini adalah seorang yang bernama Okta.

    Pelaku pencurian tersebut adalah Pirsudiman, seorang pria berusia 29 tahun yang merupakan warga Dusun VII Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.

    Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau, SH menjelaskan  ketika korban terbangun karena mendengar suara seseorang yang membuka paksa pintu belakang rumahnya. Ketika korban mencoba melihat pelaku masuk ke dalam kamar tidur dengan membawa sebilah pisau. Pelaku langsung mengancam korban dengan pisau ke arah perutnya, dan kemudian menangkap korban dengan tangan kanan, mengakibatkan luka lecet. 

    Korban berteriak memanggil ibu mertuanya, dan akibat teriakan tersebut, pelaku menutup mulut korban sehingga korban mengeluarkan darah dari dalam mulut dan hidungnya. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

    Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, yang kemudian melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tersebut membawa petugas keberadaan pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses secara hukum.

    Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. tentang pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. (DN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini