Mafia Tanah Beraktivitas Di Bantaran Sei Ular Kabupaten DeliSerdang Didugaa Kebal Hukum.

Nature

Mafia Tanah Beraktivitas Di Bantaran Sei Ular Kabupaten DeliSerdang Didugaa Kebal Hukum.

Rabu, 11 Oktober 2023, Oktober 11, 2023
Deliserdang(sumut)-- Faktaliputan.com.

Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular kabupaten Deliserdang (Sumut)kamis 10/10/2023.

Pada tanggal 3/10/2023  komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar - besaran untuk menertibkan seluruh galianc ilegal di Sumut.
Namun  pihak toke galianc tidak  merasa khawatir dan merasa takut sedikit pun  pemberitaan di media sosial atau pun di media cetak/koran yang tersebar luar  akan ada Razia galian c tersebut.


Tampak.di lokasi  aktivitas
Hilir mudiknya truck - truck pengangkat tanah timbun yang melintasi  jalan benteng sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang - lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati - hati bila berpas - pasan dengan truck  pengangkat tanah tersebut.

Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik  sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun  berjalan tanpa hambatan seakan - akan pemerintah dan Aparat  Penegak Hukum tidak mampu  bertindak .


"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin  di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan  seolah - olah  , mafia tanah  telah di bekingi oleh  orang - orang tertentu di dugaa kebal hukum.

Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan " Tanah Negara 
DiLarang Memaafkan kan  Tanpa izin
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha - pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha - pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi - pundi rupiah .




 Masyarakat  mengharapkan kepada "Bapak Jenderal" Kapoldasu (sumut) bertindak tegas  dan terukur kepada  pengusaha tanah yang beraktivitas galianC  khususnya di bantaran sungai ular kabupaten Deliserdang, kiranya "Bapak  Jenderal" Kapoldasu  menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan ,  pencemaran polusi udara di sebabkan debu - debu berserakan.(Sopiyan)

TerPopuler