• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Cinta Kasih

    Senin, 28 Agustus 2023, Agustus 28, 2023 WIB Last Updated 2023-08-28T04:38:07Z
    masukkan script iklan disini

    Muara Enim,- Faktaliputan.com,- Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap pencurian yang terjadi di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim 

    Pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi pencurian di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Korban dari pencurian ini adalah seorang bernama Dody (24 tahun).

    Pelaku pencurian adalah seorang pria bernama Ahmad Akbar (26 tahun), yang merupakan warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

    Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang karyawan bernama Andriadi pergi ke gudang untuk mengambil mie instan karena persediaan di toko habis. Di gudang, Andriadi menemukan bahwa 8 dus rokok merek RC MILD telah hilang. Kejadian ini dilaporkan kepada korban.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang.


    Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Tim ini berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.


    Dengan informasi tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan langkah cepat untuk menangkap pelaku Ahmad Akbar beserta barang bukti yang terkait dengan pencurian ini. Jumat (25/08/23).


    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam dus (4) rokok merek RC MILD, satu mobil merk Toyota/Kijang Standar Pick Up dengan nomor polisi BG 9687 LP, dan uang tunai sejumlah Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah.


    Pelaku, Ahmad Akbar, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pasal ini mengancamkan hukuman penjara selama 7 tahun.

    (Dona faktaliputan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini