Polres Langkat Gelar Konferensi pers Kasus, Perjudian dan Narkoba

Nature

Polres Langkat Gelar Konferensi pers Kasus, Perjudian dan Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023

Faktaliputan.com
Kapolres langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG, SIK, SH, MH yang di wakili oleh Waka Polres Langkat KOMPOL HENDRI N.D BARUS SH, SIK, MM menggelar konfrensi pers hasil penangkapan kasus tindak pidana narkotika, premanisme dan perjudian di wilayah hukum polres langkat yang bertempat di Aula Bharadaksa Polres Langkat Jalan. Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Senin (29/5/23).

Kompol Hendri mengatakan, tentang ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dimaksud sebagaimana pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

lanjutnya, perwira pangkat melati 1 itu menceritakan kronologis hasil ungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari jumat Tanggal 19 Mei 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, Team Opsnal Unit 11 yg dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HSB, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jln Hangtuah Lingk IV Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. 

Kemudian Kanit II IPTU AMRIZAL HSB, SH. MH melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, SH, MH Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tsb, kemudian Kanit beserta tim menuju Tkp dan sekira pukul 22.30 wib. Tim pun tiba di Tkp, sesampainya di Tkp tim pun melihat 1 (satu) orang laki-laki yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah. 

barang bukti mesin jekpot yang disita petugas

Kemudian Tim pun mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan pengeledahan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoi berwarna hitam yang terletak dibawah meja ruang tamu. 

Selanjutnya Tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial "LL" (DPO) warga Medan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah). ucap waka polres.

Selain itu Sat narkoba polres Langkat juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Pukul : 12.00 Wib di Jln. Lintas Medan - B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat Dan Jln. Simpang Kolam Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat.

Adapaun tersangka yakni M. Habibi Alias Popo (38) warga jalan Kartini Dusun III Dusun Sel Limbat Kecamatan Selesal Kabupaten Langkat dan Kiki Suhendra (31) warga Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Dari tanggan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua plastik bening kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 99,22 gram, satu unit sepeda motor honda scopi warna putih BK 3386 PAZ, satu buah plastik warna hitam, satu helai tisu. Kemudian dari pelaku Kiki Suhendra, petugas mengamankan barang bukti: dua plastik bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gram, kertas tissue warna putih, satu buah timbangan elektrik, satu pucuk senpi rakitan jenis FN, empat butir amunisi merk pin cal 9 mm, satu buah tas sandang warna coklat, ujarnya.

Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka, pada hari Sabtu (20/5/23) sekira pukul 11.00 Wib, tim opsnal I yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Ferry Sirait,SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah makan yang beralamat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya anggota tim opsnal unit I melakukan pengintaian dilokasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 12.00 Wib tim melihat target, tim pun melakukan penangkapan, melakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi, tepatnya diatas meja ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih dan satu unit sepeda motor warna putih BK3386 PAZ, pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan pelaku mengaku bernama M.Habibi Alias Popo. Selanjutnya terhadap M.Habibi Alias Popo pada saat dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki bernama Kiki Suhendra.

Selanjutnya, pada Sabtu (20/5/23) sekira pukul 14.00 Wib anggota tim opsnal unit I dengan gerak cepat melakukan pengembangan terhadap Kiki Suhendra dan melakukan pengintaian dilokasi tersebut. Tim pun melakukan penggerbekan di sebuah rumah dan saat melakukan penggerbekan disebuah rumah dan saat masuk kedalam kamar tengah, tim mengamankan dua orang laki-laki bernama Kiki Suhendra dan M Rizki Fikri Siregar (Saksi). Kemudian tim mengamankan satu orang laki-laki didapur rumah atas nama Abdurrahman (Saksi). Tim pun memanggil kepling, kemudian saat kepling datang tim melakukan penggeledahan rumah tersebut. 

Saat tim menggeledah kamar tengah, yang mana didalam lemari pakaiannya ditemukan dua bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, satu buah timbangan elektrik yang ditemukan didekat meja kecil yang ada dikamar tersebut juga dan satu buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan satu pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi empat butir merk pin cal 9 mm yang tergantung didinding kamarnya. 
Selanjutnya Kiki Suhendra pun mengakui sabu tersebut dan senpi rakitannya adalah miliknya. Yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang dari aceh inisial RR dengan harga Rp11.000.000 (sebelas juta rupaiah). Kemudian Kiki Suhendra dan M Rizki Fikri Siregar diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar, dan paling banyak Rp 10 Miliar."

“Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 179,08 gram dapat menyelamatkan 716 jiwa," cetusnya.

Lanjutnya lagi, Sat Reskrim Polres Langkat juga berhasil mengamankan Dendi Akpir Bintara Alias Tarkul (33) dan Dedek Ramadhani Alias Gundul (18) warga Dusun Suka Mulya, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, pelaku tindak pidana pembunuhan dan Penganiayaan mengakibatkan Hendra Ginting (34) warga Dusun Suka Mulia,Desa Perkebunan Tanjung Keliling pada hari Selasa (16/5/23) lalu.

Tersangka Dendi Akpir Bintara Alias Tarkul dan Dedek Ramadhani Alias Gundul disangkakan dengan pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 KUPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, tutup Kompol Hendrik ND Barus.

Turut hadir dalam giat konferensi pers, Kasat Narkoba Akp Hardiyanto,SH,MH,Kasat Reskrim Iptu Luis Beltrand,STK,SIK,MH, Kasi Humas Akp Yudianto, KBO Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Mimpin Ginting,SH, Kanit II Idik Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan, KBO Sat Reskrim Ipda Ardiyansah Sirait, Pers Media Cetak, Online/Elekronik.(AN)

TerPopuler