Warga Unggang Akan Larangan Tangki CPO/CPKO Non KH Dan Muatan Berlebihan.

Nature

Warga Unggang Akan Larangan Tangki CPO/CPKO Non KH Dan Muatan Berlebihan.

Selasa, 18 April 2023, April 18, 2023
Katingan, faktaliputan.com - Warga Desa Karya Unggang nampaknya sudah geram dengan aktivitas kendaraan perusahaan yang menggunakan mobil kapasitas tinggi melintas di Desa tempat tinggalnya.

Kondisi jalan yang semakin prihatin membuat warga menyampaikan pemberitahuan larangan lewat salah satu organisasi Peduli Pembangunan. Hal ini dilakukan untuk mencegah agar kondisi jalan tidak semakin parah.

Warga Desa Unggang 'J' mengungkapkan Kondisi jalan sangat rusak parah akibat kendaraan perusahaan yang ganal ganal (Besar), dahulu sebelum kendaraan Minyak CPO dan CPKO dari perusahaan beroperasi kerusakan tidak secepat ini. Hanya dampak buruk yang terlihat setelah kendaraan tersebut beroperasi. Maka kita akan larang kendaraan yang melanggar aturan.

Saya juga ingin melihat, berdirinya salah satu perusahaan di dekat sini atas dasar apa? Dan masyarakat mana yang menyetujui? Masyarakat atau Oknum? Ungkap nya Di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa 18 April 2023.

Di tempat yang Sama 'R' menambahkan Kendaraan dengan estimasi tonase 14 ton sampai 18 ton ini sangat berdampak buruk, Banyak warga mengeluh, lobang dimana mana, Dalam kegiatan larang pada angkutan minyak kelapa sawit ini kita lakukan karena mendukung aturan pemerintah. Sudah pernah kita himbau, kita sampaikan kepada pihak perusahaan. Namun dilapangan masih terjadi. 

Bahkan saya pernah ditakuti takuti dengan ungkapan inisial 'M', katanya Sudah Kordinasi ke salah satu Anggota DPRD Katingan dan Ke Polres Katingan. 

Bisa saja Kordinasi, tapi tidak mungkin anggota Dewan memberikan izin agar kendaraan Perusahaan Non KH Dan Muatan 15 Sampai 18 ton bebas beroperasi, Apalagi aparat kepolisian. Tidak mungkin.

Dalam aksi larangan ini juga kita mulai ditakut takuti, Kalau berani melarang, Polisi Urusannya ungkap 'M' juga. Geram dengan ungkapan tersebut kita semakin berani. Kita akan hentikan larangan jika pelaku penghentian membuat berita acara bahwa Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Kalteng No 15 Tahun 2016 ini tidak berlaku. Logika nya kami mendukung program pemerintah dengan mencegah aksi yang melanggar aturan dan merugikan bagi kami warga. 

Dan perlu diketahui, Kami melarang, bukan menindak. Menindak itu urusan penegakak, baik penegak Perda ataupun Penegak Hukum. Pengguna jalan berhak melarang apa yang melanggar aturan. 

Kita sudah surati perusahaan dan tembuskan ke Bupati lewat Dishub, Kapolres Katingan, Dandim Katingan dan Pemerintah desa. Kita larang dari kemarin tanggal 17 April 2023. Kita akan hentikan dan suruh pulang jika masih ada yang ngotot kendaraan kendaraan perusahaan tersebut. ungkapnya

TeamKalteng07

TerPopuler