Cabuli Anak Dibawah Umur Seorang Pria Di Cilacap Terancam Penjara 15 Tahun

Nature

Cabuli Anak Dibawah Umur Seorang Pria Di Cilacap Terancam Penjara 15 Tahun

Senin, 27 Maret 2023, Maret 27, 2023

FAKTALIPUTAN.COM//CILACAP-Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Cilacap.

S H P (53) warga Jalan Penyu, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan-Cilacap, pelaku pencabulan anak dibawah umur, ironisnya tersangka tega mencabuli korban yang baru berusia 8 tahun. 

Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H., bahwa, pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku sudah di tahan, berikut sejumlah barang bukti turut disita untuk diamankan. 

Kasus pencabulan terbongkar bermula, ketika korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Korban menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka. 

"Mendengar cerita korban akhirnya ibu kandung korban melaporkan kasus pencabulan itu ke polisi," kata Gatot, Minggu (25/3/2023). 

Dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, didapat fakta bahwa, tersangka mencabuli korban dengan cara memasukan jari ke bagian alat vital korban. 

"Tersangka S H P ditangkap di rumahnya yakni di Jalan Penyu, Kelurahan Cilacap. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan dari hasil perbuatannya," jelasnya. 

Akibat tindakannya, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (Tj.D)

TerPopuler