-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Perkara Penganiayaan Walben silaen, Sidang Masih Berlanjut Dengan Alat Bukti dan Saksi Lainnya.

    Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T03:09:45Z
    masukkan script iklan disini


    Faktaliputan.com - Toba - Sidang lanjutan terdakwa PS dan WS kembali digelar di pengadilan negeri Balige, pada Selasa (06/10/2026).

    Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan korban Walben Silaen (77), Sidang sebelumnya sudah dilakukan, Selasa (29/09).

    Saat sidang, Walben Silaen terpaksa harus didampingi penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa batak, karena Walben tidak mengerti bahasa Indonesia, dan dikuatirkan menghambat jalannya persidangan.

    Dalam sidang, terdakwa pelaku WS (39) dijerat pasal 446 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun.

    Jaksa penuntut membacakan kronologi kejadian penganiayaan yang dialami kakek tua Walben (77) dan dijelaskan secara detail BAP korban.

    Walaupun korban tidak bisa mendengar dengan jelas karena terkendala dengan pendengaran Walben.

    Menurut Walben, PS yang merupakan ayah WS yang pertama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka di kepalanya dengan menggunakan parang bengkok.

    "PS yang lebih dulu memukul kepala saya pakai parang bengkok. Bukan WS,"Ungkap Walben dengan tegas.

    Usai mendengar keterangan Walben, hakim mempersilahkan WS menanggapi keterangan yang disampaikan.

    "Saya tidak memukul kepalanya. Saya hanya menggunakan bambu bermaksud untuk menyuruh dia (Walben) jangan disitu,"ungkap WS.

    "Saya membantah beberapa keterangan Walben, Kejadian bukan di depan warung tapi disamping warung, Walben juga membawa pisau. Bukan bapak saya yang bicara duluan, tapi ibu saya. Sebelumnya juga Walben akan menikam saya, dan kami sudah ada masalah tanggal 29 dan 31 sore,"kata terdakwa WS.

    Namun semua dibantah Walben dan tetap pada keterangan sebelumnya, Walben membantah jika dia dikatakan membawa pisau dan tak pernah ada masalah sebelumnya.

    "Masalah awalnya, tanah kami diambil dikuasai dia. Itulah awalnya,"terang Walben.

    Kejadian terjadi Minggu (31/05), sekitar pukul 21:30 Wib, saya pulang ke rumah habis dari kedai tuak, Karena rokok saya sudah habis saya kembali ke warung beli rokok.

    Tiba-tiba PS keluar dari rumahnya dan membawa sebilah parang bengkok dan meminta saya mendekati rumahnya untuk dibunuh.

    Ya, saya tak mau. Ke sini aja kamu kalau kamu mau bunuh saya, Nanti kalau saya kesitu, nanti kamu bilang saya menyerang kamu ke rumahmu,"terang Walben Silaen di rumahnya, Senin (08/06)

    Istri PS memanggil WS dan WS datang membawa bambu dan Walben tidak tau alasan istri PS memanggil Wesley, Pelaku PS akhirnya mendekati korban dan korban akhirnya rubuh setelah PS mengayunkan parangnya ke kepala korban.

    Saat korban bersandar tak berdaya di dinding warung, Istri PS memanggil WS dan WS datang membawa bambu dan Walben tidak tau alasan istri PS memanggil WS yang merupakan anak PS datang menghajar wajah dan tubuh korban dengan bambu hingga darah berceceran.

    Tak hanya itu, seluruh tubuh korban dipukuli pakai bambu, mulai tangan dan punggung korban yang membuat korban semakin tak berdaya.

    Tidak lama kemudian saksi datang dan melihat kejadian tersebut dan melerai penganiayaan yang di lakukan oleh para pelaku, Walben dipukul dan pasrah tak minta tolong atau berusaha lari.

    Saksi tidak terima perlakuan kedua pelaku dan bahkan menantang WS untuk duel jika harus membunuh korban Walben.

    Malamnya, korban dibawa ke Polsek Silaen untuk dilakukan visum, sementara para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing.

    Jaksa penuntut menunjukkan beberapa alat bukti penganiyaan berupa baju, bambu, juga parang bengkok, dan Saksi ahli dr. Lestari Singarimbun RSUD Porsea turut dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk menjelaskan luka yang dialami Walben.

    Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (13/10) dengan mendengarkan keterangan terdakwa PS dan saksi lainnya.

    (Hendra Simangunsong)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini