Selaku Koordinator Jawa Barat Media Online faktaliputan.com, menegaskan peran penting pers di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara:
"Negara membutuhkan kehadiran wartawan. Wartawan adalah penyeimbang demokrasi sekaligus mitra yang setara bagi pemerintah dan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers. Jangan pernah menghalangi, menghambat, maupun mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi jurnalisme."
Landasan Hukum & Fungsi Pers
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi dan peran yang dilindungi negara:
✅ Sebagai media informasi, komunikasi, dan kontrol sosial
✅ Mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga kepentingan masyarakat
✅ Menjadi penyeimbang kekuasaan agar keadilan tetap terjaga
✅ Bekerja secara independen, akurat, dan berimbang
Sanksi Hukum: Menghalangi tugas wartawan dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta sesuai Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999
Prinsip Kode Etik Jurnalistik
Wartawan juga selalu memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tugasnya:
✅ Bertanggung jawab kepada masyarakat luas
✅ Menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak berkeberpihakan
✅ Memperbaiki kesalahan secara terbuka dan segera
✅ Menghormati hak asasi manusia dan keragaman budaya
✅ Menolak suap dan tidak menyalahgunakan profesi
Pesan Penting
Menghalangi tugas jurnalis bukan sekadar kesalahanmelainkan pelanggaran hukum. Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar, dan wartawan berhak menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun ancaman. Di sisi lain, wartawan juga senantiasa berpegang pada kode etik sebagai pedoman utama dalam bekerja.
Ujang Darwin Kordinator Jawa barat

