• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    FORWATU BANTEN LAPORKAN DUGAAN INTIMIDASI DAN PENGEROYOKAN TERHADAP AKTIVIS DI LEBAK KE POLDA BANTEN

    Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T23:16:43Z
    masukkan script iklan disini


     FORWATU BANTEN LAPORKAN DUGAAN INTIMIDASI DAN PENGEROYOKAN TERHADAP AKTIVIS DI LEBAK KE POLDA BANTEN


    Lebak – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten melaporkan dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap seorang warga berinisial Uun ke Polda Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan seorang warga dalam kondisi diduga mengalami tekanan dan intimidasi.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun (56) diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sekelompok orang pada Sabtu (18/7/2026) malam di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian kepala dan tubuh. Korban juga diduga dibawa secara paksa dari rumahnya.


    Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria yang disebut bernama Uun berada di dalam kendaraan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Ia terlihat menutup wajah dan diduga mengalami tekanan saat dimintai keterangan terkait pernyataan bernada sarkasme yang disebut-sebut berkaitan dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.


    Menanggapi peristiwa itu, Ketua Forwatu, Arwan, menyayangkan dugaan aksi penculikan, pengeroyokan, dan intimidasi terhadap Uun.


    "Peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, serta intimidasi tersebut jelas tidak dibenarkan dan telah mencederai prinsip negara hukum di Indonesia," kata Arwan saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).


    Arwan mengatakan, jika benar korban diduga melontarkan ucapan yang dianggap menyerang kehormatan seseorang, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.


    "Kalau memang dianggap menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum menggunakan ketentuan pencemaran nama baik atau Undang-Undang ITE, bukan dengan melakukan pengeroyokan," ujarnya.


    Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut.


    “Kami tidak membenarkan jika ada perkataan yang kasar atau menyerang pribadi. Namun, kita hidup di negara hukum. Jika merasa dirugikan, jalurnya adalah melapor kepada kepolisian dan menempuh proses hukum. Bukan dengan dugaan tindakan kekerasan, pengeroyokan, penelanjangan, atau intimidasi,” ujar Arwan.


    Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan rekaman video dan sejumlah data pendukung kepada Polda Banten. Forwatu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh.

    Hingga berita ini disusun, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Ada atau tidaknya unsur pidana, serta siapa saja yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

    Son/Tim KWARI 

    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini