Majalengka,faktaliputan.com
Desa Leuwikidang, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kini menjadi sorotan publik terkait dua masalah krusial: aktivitas galian ilegal dan pengelolaan aset desa yang dianggap belum transparan dan akuntabel. Kedua hal ini tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga kekayaan daerah.
Galian Ilegal: Antara Proyek dan Pelanggaran Hukum
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah aktivitas galian C yang dilakukan di wilayah desa, yang dikaitkan dengan rencana pembuatan embung. Meskipun proyek embung bertujuan untuk kepentingan umum seperti pengendalian banjir dan penyediaan air irigasi, proses pelaksanaannya menimbulkan banyak pertanyaan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) yang di ketuai Ali muhcsin dan Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi (GENERASI) Bowo sebagai ketua di Majalengka dalam audensi dengan Camat Kasokandel pada 30 April 2026, terdapat dugaan bahwa galian yang dilakukan tidak memiliki izin resmi yang lengkap. Selain itu, ada kecurigaan bahwa hasil galian tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan proyek, tetapi juga diperjualbelikan secara ilegal, yang jelas melanggar hukum.
"Jual beli hasil tambang yang diambil dari tanah aset desa secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan aset desa tetap terjaga untuk kepentingan seluruh masyarakat," tegas perwakilan LSM dalam pertemuan tersebut.
Meskipun Dr YusmantoS.Pd.,M.T selaku camata Kasokandel, menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah ditutup sepenuhnya karena dianggap menyalahi aturan, pihak LSM tidak berhenti di situ. Mereka bertekad untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Majalengka agar mendapatkan penanganan hukum yang tepat dan tuntas.
Aktivitas galian ilegal sendiri bukanlah hal baru di Kabupaten Majalengka. Sebelumnya, beberapa lokasi lain juga pernah ditemukan melakukan kegiatan serupa tanpa izin, yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerusakan jalan akibat beban berat kendaraan pengangkut, serta kerugian bagi negara dan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tata Kelola Aset Desa,Transparansi dan Akuntabilitas yang Dipertanyakan
Selain masalah galian ilegal, tata kelola aset desa Leuwikidang juga menjadi sorotan. Aset desa merupakan kekayaan milik seluruh warga yang harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut peraturan yang berlaku, pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan. Kepala desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan ini, dibantu oleh perangkat desa dan diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.
Namun, di Desa Leuwikidang, terdapat dugaan bahwa pengelolaan aset belum dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Hal ini terlihat dari kurangnya transparansi dalam penggunaan tanah kas desa, serta ketidakjelasan mengenai perizinan dan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas desa dari pemanfaatan aset tersebut.
"Jika aset desa dikelola dengan baik dan sesuai aturan, tentu bisa mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes) secara optimal. Namun, jika ada penyalahgunaan atau ketidakjelasan, maka kerugianlah yang akan dirasakan oleh seluruh warga," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pertanyaan yang muncul adalah: Apakah semua transaksi dan pemanfaatan aset desa sudah dicatat dengan jelas? Apakah ada persetujuan dari BPD dan musyawarah desa sebelum dilakukan kegiatan yang melibatkan aset desa? Apakah pendapatan dari aset desa benar-benar masuk ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan umum?
Harapan untuk Perbaikan
Kasus di Desa Leuwikidang menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata pemerintahan yang baik. Pemerintah desa, sebagai pihak yang memegang amanah, harus memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan aset, selalu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, peran pengawasan dari BPD, LSM, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kerugian bagi desa. Transparansi dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas, sehingga setiap warga dapat mengetahui dan memantau bagaimana aset desa dikelola dan digunakan.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan yang ada dengan objektif dan tegas, tanpa memandang pihak mana pun yang terlibat. Hanya dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Mi
Masalah galian ilegal dan tata kelola aset desa Leuwikidang bukan hanya masalah lokal, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak desa di Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan transparan di sini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kekayaan daerah dan melayani masyarakat dengan baik.
Ujang Darwin

