Faktaliputan.com - Padang - Menyoroti isu LGBT yang ada di Sumbar, DPRD Provinsi Sumbar sudah mewacanakan sebuah peraturan daerah (Perda) dalam menyikapi LGBT.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria dalam Peta Isu yang diadakan oleh Infosumbar, dengan Tema “Perlukah Perda Untuk Menyikapi Isu LGBT di Sumbar", pada Senin (20/04/2026).
Semua hal yang berkaitan dengan LGBT ini dibahas dengan rinci, Mulai dari pandangan Adat, Hukum Tata Negara, hingga peraturan daerah yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam Peta Isu yang masih di bawakan oleh host Pebri Anita Sari tersebut, dihadirkan tiga narasumber yakni Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, serta Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta (UBH), Helmi Chandra.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Sastria menyebutkan, menilik dari urgensi dan dorongan dari masyarakat, DPRD Sumbar memang sudah membuat wacana dalam menerapkan peraturan pemerintah daerah (Perda) dalam menyikapi isu LGBT di Sumbar.
Wacana ini sudah ada pada tahap pembahasan, namun belum dapat dipastikan apakah kelak Perda tersebut masuk ke dalam Perda khusus atau tidak.
“Secara spesifik, apakah nantinya ada pasal penjelas atau ada kawalan dari masyarakat dan badan eksekutif. Apa yang akan diatur, mana yang betul-betul diatur untuk ketertiban umum, itu yang akan dikaji nantinya,”ujar Nanda Satria.
Selain itu, banyak yang menyinggung bahwa peraturan terkait LGBT berpengaruh terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Akan tetapi, menurut Nanda Sastria HAM bukan berarti setiap manusia bebas melakukan apapun. Namun, HAM dibatasi pula oleh hak orang lain.
“Jangan kira karena kita punya kebebasan, kita bisa melanggar kebebasan orang lain, melanggar kenyamanan orang lain. Jadi HAM kita itu dibatasi oleh HAM orang lain juga. Jangan dianggap HAM itu sangat super liberal, ada aturan agama, ada aturan daerah, dan tatanan sosial yang turun-temurun,”ujarnya.
Kedepannya, Wakil Ketua DPRD Sumbar tersebut menyampaikan bahwa tidak perlu membuat Perda baru terkait isu LGBT ini, namun pemerintah daerah akan merapikan Perda yang sudah ada dan menambahkan kejelasan terkait Isu LGBT ini.
Selain itu, ia juga menyambut baik usulan LKAAM bahwa memang harus ada opsi untuk hukum adat dan fungsi lembaga adat dalam memberikan solusi untuk menertibkan masyarakat.
Secara progres, wacana DPRD Sumbar terkait Perda terkait Isu LGBT saat ini sudah dibahas lebih dalam secara bersama dan sedang mengumpulkan data dan perumusan agar Perda yang berlaku tidak melanggar HAM, tetapi tetap dapat menjadi tatanan dalam mengatur masyarakat.
(Maruli)
