faktaliputan@gmail.com
Akhirnya Rencana membubarkan seluruh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) jenjang pendidikan tingkat SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMP untuk sementara waktu, Senin (06/04/2026).sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Langkah awal tersebut diperkuat dengan adanya sepucuk surat dengan nomor : 400.3.5-15/DISDIK/2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Ilhamsyah Bangun S.T, M.M, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, tertanggal 2 April 2026, kemarin.
Semuanya pelan-pelan kita perbaiki dari awal sudah kita niatkan untuk perubahan sesuai jadwal dan akan kita evaluasi semuanya, tanggapan saat ketemu pres di ruangan Kepala dinas pendidikan kabupaten Langkat.
Dipetik dalam keterangan di surat tersebut, keputusan pembubaran KKKS dan MKKS di seluruh satuan kerja tingkat SD dan SMP, berdasarkan hasil evaluasi serta kajian mendalam dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Langkat.
"Berdasarkan evaluasi dan kajian Dinas Pendidikan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan maka bersama ini disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk menjadi perhatian dan ditindak lanjuti terkait keberadaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) untuk jenjang SD dan Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP untuk sementara dinonaktifkan", hasil petikan surat Disdik Langkat.
hasil evaluasi serta kajian pihak Disdik Pemkab Langkat, hingga keputusan pembubaran KKKS dan MKKS dilakukan. Namun yang pasti, penonaktifan tersebut diketahui sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Informasi di atas dibenarkan oleh kepala dinas pendidikan dan pengajaran serta Sekretaris dinas pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, ketika menjawab, pertanyaan salah satu media penonaktifan tersebut dan akan di beri sangsi apa bila ada yang main-main di bawa kita akan tindak tegas.(AN)
