Faktaliputan.com - Bukittinggi - Ali Muda, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat, sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, menjadi narasumber utama dalam pembekalan wisudawan/i pada Yudisium Angkatan ke-78 Periode I Tahun Akademik 2025/2026, pada Sabtu (18/04/2026).
Dalam forum yang berlangsung di Convention Hall Prof. Yunahar Ilyas, Ali Muda menekankan bahwa lulusan hukum dituntut tidak hanya mengandalkan gelar akademik, tetapi juga kesiapan menghadapi dinamika dunia profesional yang semakin kompetitif.
Ia memaparkan tiga pilar utama yang dinilai krusial bagi para calon sarjana hukum.
Pertama, penguatan kompetensi diri melalui peningkatan kapasitas secara berkelanjutan.
Kedua, pembangunan jejaring profesional sebagai modal strategis dalam membuka peluang karier.
Ketiga, konsistensi dalam menekuni profesi guna membangun integritas dan kredibilitas jangka panjang.
“Keberhasilan tidak semata ditentukan oleh gelar, tetapi oleh kemampuan untuk terus berkembang, membangun relasi yang kuat, dan menjaga konsistensi dalam profesi,”ujar Ali Muda.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Pjs.) Dekan Fakultas Hukum, Edi Haskar, SH., MH, serta perwakilan pengurus alumni IKFH yang diwakili sekretaris Khairunas, SH., MKn.
Sejumlah mahasiswa menyambut positif kehadiran Ali Muda sebagai narasumber. Mereka menilai materi yang disampaikan relevan dengan kebutuhan lulusan hukum saat ini, khususnya terkait pentingnya peningkatan kompetensi dan membangun jejaring sejak dini.
“Saran yang disampaikan sangat aplikatif, terutama tentang bagaimana kami harus terus belajar dan membangun relasi sejak awal,”ujar salah seorang peserta yudisium.
Pembekalan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda menjelang wisuda yang bertujuan membekali mahasiswa dengan wawasan praktis, kesiapan profesional, serta pemahaman terhadap tantangan dan peluang di sektor hukum.
Pihak fakultas menyatakan, keterlibatan praktisi, alumni, dan pemangku kebijakan dalam kegiatan akademik menjadi langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan nyata di lapangan, khususnya dalam konteks perkembangan hukum yang terus berubah.
(Maruli)
