• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Selama Satu Bulan, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap 9 Kasus Narkotika.

    Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T12:10:52Z
    masukkan script iklan disini

    Selama Satu Bulan, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap 9 Kasus Narkotika

    Lubuk Linggau - Sumatera Selatan - Fakta liputan.com  pagi ini telah di klarfikasi semua kasus di publikasikan kepada  media hari ini  jumat  05/ 12 / 2025/

    Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama satu bulan terakhir, terhitung dari Oktober hingga November 2025, petugas berhasil mengungkap 9 kasus narkotika serta mengamankan 10 tersangka.

    Press release digelar di Gedung Satres Narkoba Polres Lubuklinggau lantai dua, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat (5/12/2025). 

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Romi didampingi Kasi Humas AKP Alwi dan pejabat utama Polres Lubuklinggau.

    AKP Romi dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari 9 laporan polisi tersebut, sembilan tersangka masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau.

    Dari seluruh pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan total 648,98 gram, yang apabila beredar diperkirakan dapat merusak hingga 5.490 jiwa

    Ungkap kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lubuklinggau, yaitu:

    1.Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II

    2. Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II

    3. Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I

    4. Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II

    5. Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II

    6 .Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I

    7. Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau

    "Jadi dari 9 TKP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau," jelas AKP Romi.

    Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda dan keamanan masyarakat. ( Tika )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini