Selama Satu Bulan, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap 9 Kasus Narkotika
Press release digelar di Gedung Satres Narkoba Polres Lubuklinggau lantai dua, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Romi didampingi Kasi Humas AKP Alwi dan pejabat utama Polres Lubuklinggau.
AKP Romi dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari 9 laporan polisi tersebut, sembilan tersangka masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau.
Ungkap kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lubuklinggau, yaitu:
1.Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II
2. Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II
3. Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I
4. Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II
5. Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II
6 .Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I
7. Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau
"Jadi dari 9 TKP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau," jelas AKP Romi.
Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda dan keamanan masyarakat. ( Tika )
