Januari 2026 KUHP Nasional Akan di Berlakukan, Sistem "Restoratif Justice" Lebih di Utamakan.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari langkah persiapan menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari 2026.
Diskusi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh lembaga penegak hukum sehingga penerapan regulasi baru dapat berlangsung optimal, terarah, dan minim hambatan
Dalam Kesempatan Itu Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa forum ini merupakan inisiatif bersama Forkopimda dan Tim CGS Kota Lubuklinggau sebagai bentuk kesiapan menyeluruh dari semua unsur hukum.
Diskusi ini digelar untuk memastikan agar pelaksanaan penerapan KUHP Nasional bisa berjalan lancar. Ada sejumlah perubahan mendasar antara KUHP lama dengan yang baru, sehingga harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh perangkat,” ujar AKP M. Kurniawan Azwar.
Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum yang dirumuskan oleh bangsa Indonesia sendiri dan mengedepankan pendekatan restorative justice. Konsep ini menempatkan pidana penjara sebagai langkah terakhir setelah upaya pemulihan dan pembinaan dilakukan
KUHP yang baru mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme pemulihan, seperti kerja sosial atau tindakan pembinaan lainnya. Pidana penjara tetap ada, namun ditempatkan pada tahap akhir,” jelasnya.
Selain diskusi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum sosialisasi untuk memastikan seluruh unsur penegak hukum di Kota Lubuklinggau benar-benar siap mengimplementasikan aturan baru tersebut pada awal 2026
AKP M. Kurniawan Azwar berharap kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik untuk membangun sinergi antarlembaga dalam menerapkan KUHP Nasional serta penerapan KUHP Nasional dapat diimplementasikan bersama-sama dengan baik, lancar, dan tanpa kendala.
Tampak hadir, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Hendra Halomoan beserta jajaran, Perwakilan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Perwakilan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.( Tika)
