• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Januari 2026 KUHP Nasional Akan di Berlakukan, Sistem "Restoratif Justice" Lebih di Utamakan.

    Senin, 01 Desember 2025, Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T10:57:14Z
    masukkan script iklan disini

    Januari 2026 KUHP Nasional Akan di Berlakukan, Sistem "Restoratif Justice" Lebih di Utamakan.

     LUBUK LINGGAU — Sumatera selatan - Fakta Liputan .com  Perangkat Sistem Peradilan Pidana (SPP) bersama para stakeholder Pemerintah Kota Lubuk Linggau melaksanakan diskusi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Diskusi berlangsung di Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau. Senin (1/12/2025)

    Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari langkah persiapan menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari 2026.

    Diskusi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh lembaga penegak hukum sehingga penerapan regulasi baru dapat berlangsung optimal, terarah, dan minim hambatan

    Dalam Kesempatan Itu Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa forum ini merupakan inisiatif bersama Forkopimda dan Tim CGS Kota Lubuklinggau sebagai bentuk kesiapan menyeluruh dari semua unsur hukum.

    Diskusi ini digelar untuk memastikan agar pelaksanaan penerapan KUHP Nasional bisa berjalan lancar. Ada sejumlah perubahan mendasar antara KUHP lama dengan yang baru, sehingga harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh perangkat,” ujar AKP M. Kurniawan Azwar.

    Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum yang dirumuskan oleh bangsa Indonesia sendiri dan mengedepankan pendekatan restorative justice. Konsep ini menempatkan pidana penjara sebagai langkah terakhir setelah upaya pemulihan dan pembinaan dilakukan

    KUHP yang baru mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme pemulihan, seperti kerja sosial atau tindakan pembinaan lainnya. Pidana penjara tetap ada, namun ditempatkan pada tahap akhir,” jelasnya.

    Selain diskusi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum sosialisasi untuk memastikan seluruh unsur penegak hukum di Kota Lubuklinggau benar-benar siap mengimplementasikan aturan baru tersebut pada awal 2026

    AKP M. Kurniawan Azwar berharap kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik untuk membangun sinergi antarlembaga dalam menerapkan KUHP Nasional serta penerapan KUHP Nasional dapat diimplementasikan bersama-sama dengan baik, lancar, dan tanpa kendala.

    Tampak hadir, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Hendra Halomoan beserta jajaran, Perwakilan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Perwakilan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.( Tika)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini