Kejari Musi Rawas, Musnakan BB Pidum Yang Telah Inkrach
41 Perkara barang bukti mulai dari Narkotika 14 perkara, perkara orang, harta benda 22 perkara, perkara keamanan dan ketertiban umum 5 perkara.
Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti antara lain unsur dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, dan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Candra Herawan,mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti yang telah inkracht sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan November 2025.
Atau periode kedua sejak berdirinya Kejari di Kabupaten Musi Rawas". Ucap Kajari didampingi Kasi Intel Gustian Winanda
Bahwa jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Sabu 54,365 Gram, dan Ekstasi 7 Butir dengan cara di blender dan hasilnya di buang ke kloset.
Untuk senjata tajam 7 bilah, senjata api 2 buah, dodos 6 Buah, egrek dengan cara dipotong dengan mesin pemotong. Sedangkan baju dan celana 11 helai, keranjang 24 Buah dan derigen 24 buah dengan cara dibakar" ungkap Kajari
Dijelaskan Kajari, bahwa pemusnaan ini Berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya” jo. Pasal 271 Hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Lanjut Kajari, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Ditambahkan Kajari yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkracht dan untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti. Serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan dengan tepat, bersih, dan dapat dipercaya ( Tika)
