• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kejari Musi Rawas, Musnakan BB Pidum Yang Telah Inkrach

    Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025 WIB Last Updated 2025-11-21T10:16:41Z
    masukkan script iklan disini

    Kejari Musi Rawas, Musnakan BB Pidum Yang Telah Inkrach

    Musi Rawas - Sumatera selatan - Fakta liputan .com 
    41  barang bukti (BB) perkara tindak Pidana umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dimusnakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Pemusnaan BB berlangsung di halaman Kejari Lubuk Linggau, Jumat, (21/11/2025), sekira pukul 10.00 WIB

    41 Perkara barang bukti mulai dari  Narkotika 14 perkara, perkara orang, harta benda 22 perkara, perkara keamanan dan ketertiban umum 5 perkara.

    Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti antara lain unsur dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, dan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Candra Herawan,mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti yang telah inkracht sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan November 2025.


    Atau periode kedua sejak berdirinya Kejari di Kabupaten Musi Rawas". Ucap Kajari didampingi Kasi Intel Gustian Winanda 

    Bahwa jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Sabu  54,365 Gram, dan  Ekstasi  7 Butir dengan cara di blender dan hasilnya di buang ke kloset.

    Untuk senjata tajam 7 bilah, senjata api 2 buah, dodos  6 Buah, egrek  dengan cara dipotong dengan mesin pemotong. Sedangkan baju dan celana 11 helai, keranjang 24 Buah dan derigen 24 buah dengan cara dibakar" ungkap Kajari 

    Dijelaskan Kajari, bahwa pemusnaan ini Berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya” jo. Pasal 271 Hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

    Lanjut Kajari, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

    Ditambahkan Kajari yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkracht dan untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti. Serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan dengan tepat, bersih, dan dapat dipercaya ( Tika)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini