• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim Diduga Beri Izin Aktivitas Ilegal! Sudah Terima Upeti

    Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T14:20:43Z
    masukkan script iklan disini
    faktaliputan@gmail.com
    Aktivitas perjudian di Wilayah Hukum Polres Dairi marak. Beroperasi secara terang-terangan judi berjenis tembak ikan, dadu beraktivitas dan bisa dijangkau khayalak umum. Tak sama sekali tersentuh hukum, diduga ada oknum Polres yang terima upeti. 

    Perjudian berjenis dadu togel dan tembak ikan marak beroperasi di kecamatan Tiga Lingga, Selasa (4/11/2025). 

    Permainan tembak ikan, dadu, dan togel yang mengandung unsur taruhan telah dikategorikan sebagai perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin: (1) menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; (2) menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; atau (3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak
     Rp25.000.000,00.


    Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kasat reskrim polres Dairi sama sekali tak merespon. Seolah menganggap informasi yang diberikan wartawan tidak valid dan hoaks.

    Masyarakat mengharapkan ketegasan bapak Kapolres Dairi untuk kembali menertibkan aktivitas abnormal/ilegal, karena keresahan dan dampak buruk yang ditimbulkan ke masyarakat sangat besar. Para bandar judi bisa meraup keuntungan hingga miliaran, sedangkan masyarakat hanya makan getah nya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini