Faktaliputan.com - Taput - SD Negeri 176334 Losung Aek, berdiri kokoh beralamat di Jalan Sipirok, Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara,
menyelenggarakan pendidikan dengan sistem pagi selama 6 hari, dan penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah.
Fatima Pakpahan S.pd selaku kepala sekolah yang menjabat selama dari tahun 2019 hingga saat ini, dikunjungi insan pers dan LSM APTI Sumut, dikonfirmasi tidak koperatif dan tertutup. Pada hari Selasa (02/09/2025).
Hal tersebut dapat terlihat dengan sifat arogan dengan membungkam salah seorang insan pers dengan cara menyuap untuk tutup mata dan suara terkait perlakuan kepala sekolah.
Kepala sekolah dengan sengaja membuat pertemuan dengan tindakan diluar nalar dikarenakan membenturkan sesama insan pers yang diduga berpihak sebelah dan mengajak beberapa warga untuk menghalangi insan pers melaksanakan tugas kerja bersama LSM APTI Sumut.
Mengutip dari sumber Dapodik SD Negeri 176334, Tahun ajaran 2024/2025 mempunyai Jumlah siswa laki-laki 52 dan perempuan 40 total keseluruhan siswa sebanyak 92 orang, melalui program pemerintah yang disubsidi kan untuk setiap siswa diberikan bantuan sebesar Rp 940.000 persiswa.
Menyikapi selama menjabat sebagai kepala sekolah dari Tahun 2019, untuk Tahun ajaran 2024/2025 jumlah siswa yang ada di sekolah dengan jumlah siswa 92 x 940.000 = Rp 86.480.000 menerima BOSP (Tahap 1 (Rp 43.240.000) dan (Tahap 2 Rp 43.240.000) yang tidak tepat sasaran dan transparan dalam pengelolaan nya di duga ada nya tindakan memperkaya diri.
Dengan jumlah siswa dan tenaga pendidik serta fasilitas sekolah yang terdaftar di Dapodik kemendikdasmen, berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi seluruh siswa.
Sekolah ini memiliki akreditasi B berdasarkan SK Akreditasi Nomor 740/BAP-SM/LL/XI/2016 yang diterbitkan pada tanggal 01-11-2016.
Dengan akreditasi B pada sekolah ini, Awak media beserta LSM APTI saat melakukan profesi tugas kerja investigasi lapangan berdasarkan UU pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan (4) mengkonfirmasi.
Fatima Pakpahan selaku kepala sekolah
melakukan tindakan tidak mengikuti aturan dan mekanisme pedoman juknis BOS, yang tidak transparansi.
Sesuai permendikdasmen No 8 Tahun 2025 juknis BOSP terbaru, yang ditetapkan pada bulan Mei 2025 di undang-undangkan, jelas disampaikan sesuai juknis, (SPJ) surat pertanggung jawaban sebagai dokumen yang menjelaskan penggunaan dari dana-dana yang dikelola oleh Kepala sekolah, bendahara, komite, harus transparansi, akuntabel, dan efektif dalam mendukung layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Kepala sekolah berperan sebagai manajer dana BOSP dengan tanggung jawab membentuk Tim BOS, mengelola perencanaan RKAS, dan melakukan pelaporan penggunaan dana secara tepat waktu dan mekanisme.
Sebagai dokumen pendukung untuk bahan evaluasi dan menyusun RKAS lanjutan dalam penerimaan dana BOSP dari pemerintah, SPJ harus mempunyai bentuk fisik berupa kwitansi, nota dan lainnya yang menunjukkan bahwa dana atau tugas telah digunakan sebagaimana mestinya secara transparansi pengelolaan.
SD Negeri 176334 Losung Aek yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kepala sekolah sebagai penanggung jawab seharusnya mematuhi aturan yang berlaku, ini malah tidak sejalan dengan aturan pedoman Juknis BOSP dari pemerintah.
Simon Sinaga selaku Kepala Perwakilan LSM APTI Sumut, Angkat bicara. menyikapi terkait permasalahan yang ada pada Sekolah ini, seharusnya dengan memiliki visi dan misi untuk melahirkan generasi muda yang unggul, berakhlak mulia, dan berwawasan luas,"Ujarnya
Hal ini dicapai melalui proses pembelajaran yang efektif dan inovatif sesuai dunia pendidikan kurikulum merdeka.
Harusnya, serta merta didukung oleh tenaga pendidik yang profesional dan berpengalaman, tidak lah sebaliknya dengan melakukan perlakuan demikian," Tegasnya.
Lanjut nya, Dengan fasilitas yang diberikan pemerintah memadai dan komitmen yang kuat terhadap pendidikan, SD Negeri 176334, tempat pilihan yang tepat bagi orang tua siswa yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.
Malah dicoreng dengan temuan investigasi lapangan adanya perlakuan kepala sekolah yang semena-mena dan tidak koperatif dalam menjalankan tugas nya yang jelas notabene nya sebagai cendikiawan pendidikan untuk bisa sebagai contoh.
Mengingat berdasarkan Peraturan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (3) dan Undang-undang KIP No 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik.
Kami selaku lembaga pengawas dan sosial kontrol berdasarkan Tugas kerja Untuk itu mengkritik, mengkoreksi, dan saran masukan.
Kepala sekolah agar untuk lebih mencermati memahami poin penting dari Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 dengan peraturan yang berlaku, Jangan melanggar Undang-undang pemerintah,"Tandasnya.
(Hendra Simangunsong)
