Faktaliputan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres tanah karo Amankan pelaku tindak pidana perjudian bersama barang bukti di kota kabanjahe, jumat (8/8).
Kapolres Tanah karo menjelaskan melalui kepala Sat Reskrim polres tanah karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan bahawa penindakan terhadap pelaku perjudian tersebut dikarenakan meresahkan masyarakat.
Lanjutnya lagi, sesuai dengan atensi dari pimpinan, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolres tanah karo bahwa perjudian harus ditindak tegas sebagai bentuk efek jera.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni RH pelaku juru tulis Toto (tolam) yang meresahkan di Jalan Rakutta Brahmana, GG. Sibero, Kelurahan Lau cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dari penangkapan ini kepolisian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti uang tunai sebanyak Rp 152 ribu, satu buah pulpen warna biru, satu blok kupon berisi angka tebakan, satu lembar rekap berisi angka. Pelaku dan barang bukti diamankan ke markas komando, jelas kasat reskrim.
Kepolisian akan mengembangkan kasus ini dengan mengejar seluruh pihak pihak yang terlibat dengan tindak pidana perjudian tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada, dan Pelaku yang sudah kita amankan dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana,jelas kasat reskrim, (9/8).
Tetkait penindakan pelaku perjudian yang dilakukan oleh Sat reskrim polres tanah karo tersebut menuai dukungan dari berbagai elemen masyarakat saat diminta tanggapanya.
Terimakasih pak kasat reskriim, teruslah bekerja dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat luas serta sedapat mungkin mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban bermasyarakat ditanah karo ini, pinta bapak bermarga purba warga kabanjahe.
edy surbakti