Kapolsek Patumbak Dukung Aktivitas perjudian! Oknum Wartawan Inisial "JS" Menjadi Pengelolanya

Nature

Kapolsek Patumbak Dukung Aktivitas perjudian! Oknum Wartawan Inisial "JS" Menjadi Pengelolanya

Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025
faktaliputan@gmail.com
Berbagai perjudian di Wilkum Polsek Patumbak, Polrestabes Medan buka secara terang-terangan. Judi berjenis tembak ikan, dadu putar, dan ding-dong, terus beroperasi. 

Lokasi judi berlokasi di:
1. Jl. Pertahanan GG. Jore terdapat 2 mesin dkt kolam pancing dan jore ujung. 
2. Jl. Pertahanan GG. Besi lokasi kolam ikan. Terdapat dua meja berjarak 5 meter
3. Desa Ajibaho, tepat ujung jembatan. 
4. Jl. Talun Kenas Patumbak (warung wak kulit) terdapat 5 meja tembak ikan yg dikelola JS dan Onces, serta dadu putar yang beroperasi mulai sore hari hingga subuh. 
Beroperasi hingga berita ini rilis, Senin(25/8/2025).

Kepemilikan mesin judi diketahui milik oknum wartawan "JS" Dan "H" yang merupakan seorang TNI Aktif, namun sampai saat ini, para pelaku tak tersentuh hukum. 

Sesuai dengan Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin: (1) menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; (2) menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; atau (3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.

Masyarakat terus memohon kepada Pak Kapolrestabes Medan dan bapak KAPOLDA SUMUT, untuk mencopot Kapolsek Patumbak karena dianggap tidak tegas dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat menduga bahwa Kapolsek menerima jatah/MIL dari para bandar judi.

TerPopuler