Faktaliputan.com
POLSEK Medan Tuntungan menjadi salah satu polsek yang paling banyak memelihara mesin perjudian tembak ikan, lokasinya pun tidak jauh dari MAPOLSEK Tuntungan. Sabtu(19/7/2025).
Lokasi nya sangat banyak dan bisa ditemukan di; gg. Bersama(samping alfamart) ; PT. Makaro; gg.acc; Kolam(belakang Kantor lurah ladang bambu) ; warkop dpn SPBU Setia Budi Selayang; warkop pulung simalingkar; warkop Ginting; posko grib SMP 21 simalingkar; flamboyan raya gg jati; gang musik; pajak melati warkop rabun; warkop gantang.
Diduga kuat dipelihara KAPOLSEK dan Kanit Tuntungan, dengan setoran/MIL yang tidak sedikit, mesin judi ber merk jAG'S milik Naibaho ini di kelola langsung oleh Saragih dan Getta.
Beberapa warga mengungkapkan bahwa semakin tinggi tingkat kejahatan di Tuntungan sekitarnya dikarenakan banyaknya mesin judi, salah satu warga sangat menyayangkan keluarga nya ada yang terjerumus dan kecanduan judi.
Penyakit masyarakat ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin: (1) menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; (2) menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; atau (3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00
Warga mengharapkan ketegasan bapak KAPOLSEK untuk menindak para pelaku perjudian, agar pandangan masyarakat terhadap institusi POLRI tetap bagus, dan masyarakat percaya bahwa POLRI untuk rakyat itu nyata.