Tanggamus - Faktaliputan.Com.Salah satu poksi dari Juru tulis pekon / Sekdes, dalam hal surat menyurat, Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi, surat-menyurat, arsip dan ekspedisi, Jumat 4/7/2025.
Hal ini berbanding Terbalik dengan apa yang dilakukan Nur Muhamad dyiar Juru tulis pekon Sinar agung kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, dimana dan suatu acara Pembagian BLT DD th 2025 ini, ia terkesan Sengaja Tidak mengundang Hendra Saputra,SH Ketua BHP Sinar agung, tak hanya itu juga beberapa tokoh pekon semenjak ia menjadi juru tulis Pekon hasil rolling aparatur pekon yang bernama Zikri Nurhuda, sekdes yang baru ini tidak mengundang orang yang seharusnya di undang.
Tidak diundang Ketua BHP, hal ini berbuntut tidak ditandatangani berkas BLT yang di serahkan salah satu Kasi pekon Sinar agung.
Kepala Pekon sinar agung telah di konfirmasi melalui voice not via watshap tidak memberikan jawaban, sedangkan Juru tulis sewaktu dikomfirmasi ditelpon tidak menjawab telpon.
Masyarakat berharap kepada pihak kecamatan memanggil dan memberi somasi terhadap juru tulis,
LA warga pekon Berujar jadi aparatur pekon berarti siap sibuk siap repot,siap melayani, kalau tak mau melayani sebagai aparatur mending jadi petani saja gak usah jadi aparatur pekon, jelas salah satu warga
( Tim Fakta Liputan )