Lubuk lingggau- Sumatera selatan - Fakta Liputan.com
Waktu yang molor memang menjadi suatu kebiasaan di DPRD Lubuk Linggau. Karena disaat Rapat Paripurna DPRD berlangsung selalu waktunya molor.Selasa (17/6/2025).
Apakah ini salah anggota DPRD apakah kurang tegasnya Setwan dan petugas dalam mengatur disiplin para DPRD.
Dipantau dilapangan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau, seharusnya dimulai pukul 09:00 WIB, belum juga dimulai hingga pukul 11.00 WIB,
Sekira pukul 11.00 WIB saat Setwan membahacakan kehadiran hanya ada 10 anggota yang hadir dan tidak mencapai Korum karena jumlah seluruh anggota DPRD Lubuk Linggau ada 30 anggota.
"Alasan saat dibacakan Setwan banyak yang izin dan sakit". Ungkapnya
Ditambah lagi sebagian anggota DPRD memintah untuk walikota H Rahmat Hidayat harus hadir dalam rapat kali ini
Selain itu diketahui bahwa rapat paripurna ini memiliki dua agenda penting, yaitu penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2024 dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.
Kedua agenda ini, mengundang seluruh dinas, lurah, dan Forkompinda, sehingga keterlambatan ini dapat berdampak pada efisiensi waktu dan produktivitas kerja dewan.
Keterlambatan ini juga menimbulkan kesan bahwa anggota dewan tidak memiliki kesadaran akan pentingnya waktu dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.
"Padahal, sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab" (Tika)