Faktaliputan - Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di Aula Kantor Bupati Karo. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peningkatan responsivitas seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan publik dinilai sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kesederhanaan, kepastian, akurasi, keamanan, tanggung jawab, dan kemudahan akses.
Seluruh perangkat daerah harus memiliki standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses masyarakat, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, ujarnya.
Meskipun Kabupaten Karo telah meraih zona hijau dari hasil penilaian Ombudsman RI dengan skor 88,5, Wakil Bupati Karo mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik di tingkat perangkat daerah masih perlu ditingkatkan. Rata-rata masih berada pada kategori C dan belum sepenuhnya mencerminkan pelayanan yang optimal.
Untuk itu, ia mendorong setiap perangkat daerah untuk segera menyempurnakan standar pelayanan, mempublikasikan maklumat layanan, menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat dan evaluasi secara berkala.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta aktif menyebarluaskan informasi layanan melalui media sosial, membentuk tim pengelola pengaduan, dan menyediakan saluran pelaporan yang mudah dijangkau masyarakat. Dengan begitu, pelayanan publik tidak hanya cepat, tetapi juga menunjukkan kehadiran pemerintah yang peduli dan bertanggung jawab.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, inklusif, dan sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Karo, yakni Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, dan Karo Unggul menuju Kabupaten Karo Sejahtera Berkelanjutan.
edy surbakti