Tanggamus - Faktaliputan.Com. Penyelesaian Perkara tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Merliansyah berakhir damai, Senin 30/6/2025.
Sesuai dengan peraturan tentang restorative justice di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, terdapat juga Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perkara tersebut telah diselesaikan dimana pelapor bernama M.Ikbaludinn bin H.Abdul Muin dengan terlapor merliansyah bin Mukhtar telah diselesaikan melalui jalur restorativ justice, dimana diruangan peradilan Polsek pugung dihadiri oleh kedua belah pihak, Ikbal ( Pelapor ), Merliansyah ( Terlapor ), Ahmad Munzir kepala pekon , Kanit Pugung Aipda Dwi aryanto Bripka Eggie Fhariestha dan personil kepolisian lainnya,
Didepan aparat kepolisian terlapor telah menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, jelasnya.
Masih kata Merliansyah hal ini saya lakukan karena ada miskomunikasi dan dari lubuk hati saya tidak ada unsur kebencian jelasnya.
Ikbal menanggapi dengan penuh suka cita apa yang diungkapkan Merliansyah dan dari lubuk hati yang paling dalam telah memaafkan .
Aipda Dwi Aryanto mengungkapkan pentingnya jalin komunikasi yang baik apalagi masih se- propesi, apa lagi kita sering ketemu, dalam suatu kegiatan baik hajatan dan tempat tinggalpun berdekatan.jelasnya.
Senada dengan ini Ahmad Munzir kakon sinar agung mengatakan ini telah diselesaikan dengan jalan kekeluargaan, sebagai pembelajaran bagi kita semua pentingnya menjaga keharmonisan antar sesama terlebih dengan sesama profesi jurnalis,bebernya.
Yuliansyah Ketua LSM GIP Provinsi Lampung sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Polsek pugung menyelesaikan perkara ini dengan tuntas, semoga dari permasalahan ini kita ambil pelajaran yang baik dan hikmahnya.tutupnya.
Kesepakatan damai kedua belah pihak ini tertera dalam surat perjanjian diantaranya berbunyi
pihak terlapor telah meminta maap kepada pihak pelapor dan pihak terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
( M.Ikbal / LSM GIP )