Labuhanbatu - Faktaliputan.com
Berdasarkan laporan Polres Labuhanbatu Nomor LP/B/667/V/2025/SPKT/POLRES, tanggal 31 Mei 2025, terhadap dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak. Warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Inisial AD sebut ; Percuma Lapor Polisi. Senin (9/6/2025)
AD mengaku kecewa atas lambatnya penanganan Polres Labuhanbatu menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya hal itu bisa memicu timbulnya aksi main hakim sendiri atau pengadilan jalanan.
"Wajar saja apabila ada #PecumaLaporPolisi. Lantaran orang tua korban sudah membuat laporan polisi sejak 10 hari yang lalu, namun sampai saat ini pelaku, seperti kebal hukum masih berkeliaran bebas" Tegas AD
"Pihak keluarga korban tidak selamanya bisa sabar melihat pelaku penganiayaan terhadap anaknya masih berkeliaran bebas didepan matanya". Jelasnya
"Polres Labuhanbatu harusnya bertindak cepat, untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan pergesekan diantara kedua belah pihak"tambahnya
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media. Dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, bermula dari ketika korban Inisial KAA (15) warga desa Aek Korsik, tepatnya pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, sepulang dari mesjid, KAA menyempatkan diri untuk jalan-jalan menuju puskesmas Aek Kuo.
Karena kondisi gelap, diduga KAA menabrak sepeda motor yang sedang terparkir dipinggir jalan besar desa Aek Korsik, dimana sepeda motor yang ditabrak tidak menyalakan lampu parkir atau tanda lainnya.
Terduga pelaku penganiayaan berinisial ES warga desa Aek Korsik, merupakan pemilik sepeda motor dan sedang duduk diatas sepeda motornya spontan terkejut dan lantas memukuli KAA sampai babak belur.
Orang tua korban Inisial KJA lantas membawa anaknya (KAA) ke RSUD Labuhanbatu untuk untuk mendapatkan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.
KJA juga menjelaskan, bahwa anaknya (KAA) sempat dua kali mengalami muntah bercampur darah.
"Itu kita ada videokan, anak saya muntah darah ketika kami diperjalanan menuju RSUD dan kembali muntah untuk yang kedua kalinya di toilet Polres Labuhanbatu." Ucap KJA
Sementara itu ES yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, mengaku repleks. Hal itu disampaikan ES dalam sebuah rekaman yang berdurasi 30 detik.
"Aku gak tau mukul dia benar apa salah. Pokoknya aku repleks" Ujar ES
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A, ketika di konfirmasi oleh awak media melalui pesan wathsap (9/6/2025). Kasat menjelaskan pihaknya telah memproses laporan tersebut.
"Sudah kita proses laporan tersebut...dan akan diberikan informasi perkembangannya dalam SP2HP"
Menanggap kronologi kejadian tersebut, Halim Hasibuan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Waktu Indonesia Bergerak (DPD WIB) Labuhanbatu meminta agar Kapolres kiranya bergerak cepat untuk merespon laporan tersebut, baik untuk penangkapan pelaku maupun menghadirkan para saksi untuk bisa dimintai berbagai keterangan, agar duduk perkara bisa segera tuntas.
"Jangan sampai stigma masyarakat #PercumaLaporPolisi kembali viral, tagar tersebut sudah lama viral dan menjadi atensi Kapolri." Tegas Halim
"Dugaan kekerasan terhadap anak dengan alasan apapun tidak dapat di tolerir, dan dapat memicu kekerasan lain yang mungkin akan dilakukan oleh orang tua atau keluarga si anak terhadap pelaku sebagai serangan balasan" Tambahnya.
"Respon cepat, sigap menindak pelaku kekerasan sangat diperlukan demi menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dengan harapan tidak ada lagi stigma masyarakat yang negatif terhadap APH" Tutupnya