Mangkir Acara RDP DPRD, Kadis LH Labuhan Diduga Lampaui Batas Kewenangan

Nature



Mangkir Acara RDP DPRD, Kadis LH Labuhan Diduga Lampaui Batas Kewenangan

Jumat, 09 Mei 2025, Mei 09, 2025
Labuhanbatu - Faktaliputan.com
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) M. Safrin mengaku tidak hadir (Mangkir) diacara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu (8/5/2025). Ketika dikonfirmasi awak media melalui panggilan telepon cellular. Jum'at (9/5/2025) 

RDP yang digelar lintas Komisi diantaranya Komisi I, II dan IV, menindaklanjuti tuntutan aksi Ujukrasa yang digelar Lembaga Swadaya Waktu Indonesia Bergerak (DPD WIB) Labuhanbatu pada 17 April 2025 yang lalu. 

"Hadir anggota saya. Buk Reta sama Pak Hardi" Ucap Safrin

Safrin juga menegaskan salah satu utusan DLH Jamboretta Bakkara merupakan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KUPT. Laboratorium yang dinota dinaskan olehnya. 
"Dia kemarin itu kan kosong jabatan, belum diangkat, jadi dia kan sesuai dengan aturan bisa dibuat dia sebagai apa disitu. Nota dinas sementara" Jelasnya

Menanggapi nota dinas yang diterbitkan Kadis LH, Ketua WIB Labuhanbatu Halim Hasibuan menduga Kadis LH melampaui batas kewenangan. 

Menurut Halim Hasibuan, kepala laboratorium merupakan jabatan struktural yang hanya bisa diangkat dan ditetapkan oleh Bupati.
"Nota dinas hanya berlaku, ketika seorang Kadis menota dinaskan seorang stafnya untuk diperbantukan di bidang lain dan masih dalam lingkungan dinasnya" Ujar Halim
"Hal tersebut diatur di dalam Perbub Nomor 23 Tahun 2019" Tambahnya. 

Halim Hasibuan mengaku kecewa terhadap seluruh SKPD yang enggan menghadiri RDP tersebut. Menurutnya, rapat dengan legislator itu sangat penting.
‘’Kalau diwakilkan tentu tidak akan selesai masalah. Sebab tidak ada pengambil keputusan, apalagi yang diutus masih dipertanyakan kedudukan dan tanggungjawabnya” imbuhnya

Ia berharap agar Bupati mengevaluasi pejabat SKPD yang tidak hadir pada saat RDP kemarin, sebab bisa dianggap tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya dan membangkang konstitusi. Afridal

TerPopuler