Jepara Jateng - Faktaliputan.Com.Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terletak pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Harli menjelaskan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.
“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Lebih jauh ia menerangkan, awalnya saat melakukan penggeledahan di rumah itu, penyidik belum menemukan adanya uang miliaran tersebut.
Namun pada saat yang sama, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Muhtarom yang saat itu tengah diperiksa di Kejaguwng.
Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu dilakukan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur, ucap Harli.
Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.
Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik melakukan pemggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.
"Ya mungkin disimpan di sana, tapi karena yang bersangkutan sudah ada di sini, kan waktu itu di sana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui hal itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang)," katanya.
Detik-Detik Penggeledahan
Sementara itu berdasarkan rekaman video yang faktaliputan.com terima,, tampak beberapa orang penyelidik yang mengenakan rompi hitam berkelir merah tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah.
Awalnya penyidik diketahui terlihat berkomunikasi dengan beberapa orang yang belakangan adalah keluarga dari Ali Muhtarom.
( Ikbal )