• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Ada media Bodong Tidak Berbadan Hukum Beroperasi Di desa Durian Kecamatan Padang Cermin

    Jumat, 07 Maret 2025, Maret 07, 2025 WIB Last Updated 2025-03-07T02:59:44Z
    masukkan script iklan disini



    Pesawaran - Faktaliputan.Com. Diduga media Bodong dengan nama akun yutub Media Desa beredar di desa Durian kecamatan Padang cermin kabupaten Pesawaran Jumat 7/3/2025


    Awak media mendapat informasi dari salah satu kepala desa di kecamatan Padang cermin bahwa berita yutub yang tayang  mengatasnamakan media itu dibuat secara pribadi  tayang dan tidak ada legalitas medianya ( AHU ),terang salah satu kades dikecamatan Padang cermin,hal ini menjadi menjadi bumerang siapa pemilik media tersebut, dalam waktu dekat team akan berkoordinasi dengan dinas komimfo kabupaten pesawaran untuk memberikan sangsi apakah perdata atau yang diterap kan nantinya sesuai regulasi


     Undang-Undang yang mengatur media online di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Kedua undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pengaturan media dan informasi digital.


    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Menurut undang-undang ini, setiap media massa, termasuk media online, diwajibkan untuk memiliki badan hukum yang sah. Media yang tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, pembekuan aktivitas, atau pencabutan izin.


    Dikutip dari warta polri, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Dalam konteks undang-undang ini, media online bodong dapat dikenakan sanksi jika terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan, seperti penyebaran informasi yang menyebarkan atau hoaks. Sanksi dapat berupa denda atau pidana penjara, tergantung beratnya pelanggaran.


    Keberadaan media online bodong tanpa badan hukum menimbulkan berbagai risiko, termasuk potensi penyebaran informasi yang salah dan menyebarkan hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berperan aktif dalam menangani masalah ini melalui pendaftaran media, pemantauan, dan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE memberikan dasar hukum untuk sanksi terhadap media online bodong. Dengan adanya regulasi yang ketat dan upaya dari pihak yang berwenang, diharapkan media online dapat beroperasi secara sah dan bertanggung jawab, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat dapat lebih akurat dan terpercaya.


    ( Ikbal )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini