• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat Serta 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK 2023 Dilimpahkan ke Kajtisu

    Selasa, 14 Januari 2025, Januari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-01-14T02:24:33Z
    masukkan script iklan disini

    faktaliputan.com
    MEDAN-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 dari Dirkrimsus Polda Sumut, Senin (13/1/2025) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

    Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1  Februari 2025," tandasnya.

    Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.(AN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini