• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    2 Pelaku pengrdar' Sabu Ditangkap Polisi

    Jumat, 24 Januari 2025, Januari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-01-24T09:10:14Z
    masukkan script iklan disini

    Labuhanbatu.faktalipuran.com
    Rabu 22 Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu amankan 2 tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

    Dua orang tersangka yang diamankan inisial ASR alias Rudi (43 tahun), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat dan AM alias Al Amin (31 tahun), warga Jalan Aek Matio Gang Manggis Kecamatan Rantau Utara. 
    Dari tersangja polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 10,45 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan elektrik, satu dompet hitam, serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Oppo.

    Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan, penangkapan tersangka berkat kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba."Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.ini merupakan bukti bahwa Polres Labuhanbatu terus konsisten untuk memberantas peredaran narkotika," ujarnya

    Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    Lanjut Kasi Humas,Kapolres menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif untuk melaporkan segala bentuk dugaan tindak kejahatan, terutama terkait peredaran narkotika."Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. tegas kas9oi Humas

    Polres Labuhanbatu berharap agar ini dapat memberikan efek jera kepada 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini