• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga melakukan Penganiayaan,hingga dilaporkan ke Polrestabes Palembang

    Jumat, 17 Mei 2024, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T03:47:09Z
    masukkan script iklan disini

    Palembang ,Faktaliputan.com

    Polrestqbes Palembang  telah menerima laporan,  diduga Perkara Penganiayaan terhadap  Hasan Basri  68 tahun oleh pelaku  bernama Jaylani.
    Kejadian,Pada hari Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 10.00 Wib Jln. Kadirp Lrg. Jambu Kelurahwn 36 Ilir, Kecamatan . Gandus Kota Palembang.

     " Menurut keterangan pelapor bahwasanya dirinya diajak Jaylani  untuk menemui seorang wanita bernama Moncu di TKP.

    Kemudian pada 
     Saat korban bersama terlapor sampai dirumah Moncu ternyata Moncunya tidak ada lalu,kemudian  tanpa basa basi terlapor langsung membacokkan parang ke arah korban ,sehingga mengenai bagian punggung korban.

     Selanjutnya korban langsung  lari dan berobat ke rumah sakit ,kemudian melaporkan nya kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

    Atas kejadian pembacokan penganiayaan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 351 KUHP tersebut ,kini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang.

    Ctt,W,Muksin.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini