Tuntaskan Proyek Dana Desa Tahun 2023 Pemanfaatannya Dilakukan Sesuai Juklak APBDes 2023 ,Desa Lubuk Dendang Kecamatan Perbaungan.

Nature

Tuntaskan Proyek Dana Desa Tahun 2023 Pemanfaatannya Dilakukan Sesuai Juklak APBDes 2023 ,Desa Lubuk Dendang Kecamatan Perbaungan.

Rabu, 17 April 2024, April 17, 2024

Sergai (Sumut)-Faktaliputan.com Pemerintah Desa Lubuk Dendang  Kecamatan Perbaungan  Kabupaten Serdang Bedagai  realisasikan berbagai kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2023 .Rabu  (17/04/2024).


Suryani Kadus 1 Desa Lubuk Dendang saat media ini mengkonfirmasi menjelaskan berbagai aspek kegiatan pengelolaan keuangan Dana Desa
yang tertuang dalam APBDes Tahun 2023.

“Tentu saja kami sebagai Kepala Dusun  pemerintah desa lubuk dendang  dalam pengelolaan kegiatan Dana Desa sudah didasarkan pada berbagai regulasi yang ada, yakni diantaranya Perbup Nomor 6 Tahun 2023, Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan PMK Nomor 201 Tahun 2022,”terangnya.

Pengelolaan Dana Desa sudah disesuaikan dengan Juklak/Juknis Tahun 2023, sehingga apa yang sudah direncanakan melalui APBDes itu, sudah benar-benar dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan APBDes tahun 2023 yang terpampang di Kantor Kepala Desa

“Saya berharap Apa yang menjadi Program tahun 2023 ini bisa sama-sama kita awasi, kita laksanakan, saling melibatkan antara satu sama yang lain agar apapun yang menjadi program desa bisa berjalan sesuai harapan kita bersama” harap Suryani Kadus 1

Belajar dari proses dan tahapan di tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini bisa lebih baik lagi dari berbagai aspek,“kritik dan saran pastinya akan menjadi motivasi untuk bagaimana kami pemdes munte membawa lebih baik kedepannya.

“Mari semua elemen masyarakat desa lubuk dendang  kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai untuk bersama-sama kita bangun desa yang kita cintai ini, sehingga desa kita lebih baik dan di contohi oleh desa-desa yang lainnya” tutup Suryani 

Ditempat terpisah, Kepala Desa Ardianto Nasution  saat media ini mengkonfirmasi di selah  sela acara Halal bihalal di Rumah Dinas Bupati Serdang Bedagai mengharapkan kolaboratif bersama dari semua pihak, karena peran pemerintah desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Perencanaan dan Pemanfaatan Dana Desa terutama pada kegiatan fisik harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan dalam SPK (Surat Perintah Kerja)”,ujarnya.

Ini semua bertujuan untuk Transparansi dan Pemberitahuan kepada Masyarakat terkait Penggunaan Anggaran dan apa saja Kegiatan Desa yg di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023,”pungkasnya.(Sopiyan)

TerPopuler