Tenaga Sukarela mempertanyakan tentang status Kesehatan Mengadu Ke Komisi B DPRD Langkat

Nature

Tenaga Sukarela mempertanyakan tentang status Kesehatan Mengadu Ke Komisi B DPRD Langkat

Rabu, 24 April 2024, April 24, 2024

faktaliputan.com
Sekitar lima puluh orang tenaga sukarela kesehatan mewakili tenaga sukarela di puskesmas yang ada di kabupaten Langkat, yang tergabung dalam Forum silaturahmi tenaga sukarela kesehatan (TSK) kabupaten Langkat, Menyampaikan keluh, kesah mereka ke kantor DPRD Langkat melalui Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Langkat, Stabat (24/04/2024).
Rapat dengar pendapat tersebut terlaksana di ruang rapat komisi B DPRD Langkat, yang di pimpin ketua Komisi B DPRD Langkat Fatimah dan dihadiri Anggota Komisi B Juriah, Samsul Rizal dan  Muhammad Sidiq.
Ketua Forum silaturahmi tenaga sukarela kesehatan (TSK) kabupaten Langkat Mulyana Sitepu dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tenaga sukarela yang ada di kabupaten Langkat sebanyak 936 orang.
” Kami sudah bertahun – tahun menjadi tenaga sukarela di puskesmas masing – masing, selama ini kami tidak ada menuntut apa -apa dari kepala Puskesmas kami, kami yang sudah tergolong bapak – bapak dan ibu – ibu ini kiranya dapat diperhatikan oleh pemerintah agar kami terdata di Badan kepegawaian Nasional, sehingga kami dapat mengikuti seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2024 ini, dan kami berharap ada perhatian pemerintah dengan memberikan insentif, Jaminan Kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan kepada kami ” terang Mulyana Sitepu dengan nada yang tersedu – sedu.
Dengan Deraian air mata, Keluh dan kesah juga disampaikan beberapa tenaga sukarela terkait kejelasan masa depan mereka sebagai tenaga sukarela yang kurang mendapat perhatian pemerintah.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Langkat Fatimah mengatakan, ” Atas nama komisi B kami telah mendengar apa yang menjadi keluh kesah mereka yang pertama kita akan mempertanyakan tentang bagaimana setatus mereka nantinya harapan kita mereka terdata didalam data bes Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Selanjutnya kita akan mempertanyakan ke kementerian kesehatan terkait sistem MK, mereka sudah masuk dalam sistem informasi tetapi ada edaran atau aturan baru yang didapat oleh daerah bahwa yang boleh mengikuti seleksi P3K mereka yang sudah terdata di data bes BKN, sementara mereka sudah melihat bahwa mereka tidak terdata di data Bes BKN, ini yang akan kita perjuangkan agar mereka terdata dan dapat mengikuti P3K tahun 2024 ini, selain itu kita juga akan mendorong pemkab Langkat untuk memperhatikan kesejahteraan mereka agar dapat memberikan insentif, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan ” terang Fatimah
” Intinya komisi B akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan mereka sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kami berharap kepada bapak dan ibu tenaga sukarela kesehatan untuk bersabar ” harap Fatimah
Hadir mewakili kepala dinas kesehatan kabupaten Langkat Bagian SDM dr.Sofiani, dr.Sayon dan dr. Ramadhan.(AN)

TerPopuler