Polrestabes Palembang,mengamankan Pelaku Pemalsuan SKCK, Karena terungkap yang memesan adalah ,Anggota Polisi.

Nature

Polrestabes Palembang,mengamankan Pelaku Pemalsuan SKCK, Karena terungkap yang memesan adalah ,Anggota Polisi.

Minggu, 07 April 2024, April 07, 2024

Palembang,Faktakioutan.com

Polrestabes Palembang, telah mengamankan oknum  bernama  M. RIZKI RAHMATULLAH Bin M. IDRUS 20 Tahun diduga perkara Pemalsuan SKCK,  alamat : Jl.  Perumahan griya sako permai Blok C A4 Kel. Sako baru Kecamatwn . Sako Kota Palembang
Menurut informasi menyebutkan ,Berawal pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 06.30 WIB  melihat disosial media facebook,
Kemudian ada tertera  tulisan di  Facebook  menawarkan dapat melayani pembuatan dokumen SKCK, lalu pelapor pun melakukan undercover chat melalui aplikasi whatsApp untuk memesan pembuatan SKCK tersebut dan disepakati oleh pelaku dengan harga Rp. 250.000,- untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan polresta palembang 

 Kemudian pelaku meminta kirimkan berupa Foto KTP, Foto Kartu Keluarga dan Foto 4x6 lalu pelaku mengedit identitas dan keterangan didalam form SKCK yang disesuaikan dengan data yang telah dikirim tersebut dengan cara mengunakan HP milik pelaku melalui aplikasi canva dan masuk kefolder design.
 Setelah itu diedit seluruh data SKCK,setelah selesai di edit pelaku mencetak SKCK tersebut di tempat fotocopy dengan cara mengirim file diperangkat komputer fotocopy dan dicetak lalu ditempelkan foto 4x6 di SKCK tersebut seolah olah sama seperti yang dikerluarkan oleh polrestabes palembang. 

Kemudian pelaku mengabari korban sekira jam 11.49 wib bahwa SKCK tersebut sudah selesai dan pelaku meminta  bertemu sama  pemesan , di jalan M Isa setelah bertemu dijalan M.ISA ternyata  yang memesan Anggota Polisi dari kesatuan Intel Polrestabes Palembang, pelaku pemalsuan SKCK   pun langsung diamankan ,berikut barang bukti dibawa kepolrestabes palembang , " Terangnya.

  Selain dari itu, Barang Bukti juga ,yang berhasil diamankan  berupa,1 (satu) lembar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Nomor SKCK/YANMAS/403/II/2024/INTELKAM, tanggal 06 April 2024 atas nama TURHABI.5 (lima) lembar foto copy surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Nomor
SKCK/YANMAS/403/II/2024/INTELKAM, tanggal 06 April 2024 atas nama TURHABI.
1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 9A warna hitam, No Imei 1: 864534053502863, Imei 2 :
864534053502871.
1 (satu) unit HP Oppo A71 (2018) warna Rose Gold, No Imei 1 : 869382033357411, No
Imei 2 : 869382033357403
Uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 2
(dua) lembar seratus ribu dan 1 (satu) lembar lima puluh ribu.

Ctt,W,Muksin

TerPopuler