• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mafia Tanah Di Bantaran Sei Ular DiDuga Kebal Hukum

    Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-27T08:19:35Z
    masukkan script iklan disini

    Serdang Bedagai(sumut)-- Faktaliputan.com

    Mafia Tanah beraktivitas di lokasi  Bantaran Sungai Ular Lingkungan Pasiran keluran Simpang Tiga Pekan kecamatan. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sumut)sabtu,27/4/2024.









    Tampak.di lokasi  aktivitas
    Hilir mudiknya truck - truck pengangkat tanah timbun yang melintasi  jalan benteng Bantaran sungai ular dampak jelas perusakan  oleh orang - orang  mencari keutungan pribadi .

    Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik  sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun  berjalan tanpa hambatan seakan - akan pemerintah dan Aparat  Penegak Hukum tidak mampu  bertindak .



    "Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

    Bila galian C ilegal tanpa ada izin  di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

    Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

    Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan  seolah - olah  , mafia tanah  Boss - Boss / Toke telah di bekingi oleh  orang - orang tertentu di dugaa kebal hukum.

    Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan " Tanah Negara 
    DiLarang Memaafkan kan  Tanpa izin
    Ancaman Pidana:
    Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
    Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
    Pasal 551 KUHP di hukum denda.

    Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
    Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
    Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

    Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha - pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha - pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi - pundi rupiah .




     Masyarakat  mengharapkan kepada "Bapak Jenderal" Kapoldasu (sumut) bertindak tegas  dan terukur kepada  pengusaha tanah yang beraktivitas galianC  khususnya di bantaran sungai ular , kirany" Bapak Kapolres Serdang bedagai dan  "Bapak  Jenderal" Kapoldasu  menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan ,  pencemaran polusi udara di sebabkan debu - debu berserakan.(Sopiyan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini