Kantor Desa Rambung Sialang Tengah , Diduga Sengaja Tak Pasang Papan Informasi Publik APBDes

Nature

Kantor Desa Rambung Sialang Tengah , Diduga Sengaja Tak Pasang Papan Informasi Publik APBDes

Jumat, 19 April 2024, April 19, 2024


Serdang Bedagai (Sumut)-Faktaliputan.com. Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.

Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.

Alokasi Dana Desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.

Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.

Hal ini berbeda dengan Pemerintah Desa Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah  Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, dimana Pemerintah Desa  tidak memasang papan Realisasi  APBDes tahun Anggaran 2023 serta APBDes tahun 2024

Menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa R.Sialang Tengah kepada awak media mengatakan, perlu di ketahui di desa kami sampai akhir tahun 2023 tidak ada papan informasi APBDes tahun 2023 apalagi realisasinya serta Papan Informasi APBDes tahun 2024 ini   di Kantor Desa kami tidak ada papan APBDes yang dipasang sebagai bentuk tranparansi publik oleh Kepala Desa kami.

“Oleh sebab itu coba dicek dan tanyakan kebenaran tersebut pada pemerintah desa sehingga masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya Sebab warga juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” kata warga Desa R.Sialang Tengah Kecamatan Sei Rampah  kepada Awak Media yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Rabu (17/042024).

Selanjutnya Awak media mendatangi kantor Desa R.Sialang Tengah  untuk menanyakan aduan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal tersebut. Sesuai pengamatan awak media, di kantor desa memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2023 dan Realisasi APBDes Tahun 2023 apalagi APBDes tahun 2024 ini. Sehingga apa yang di informasikan oleh masyarakat tersebut memang benar.

Padahal saat ini sudah bulan April Tahun 2024. Selanjutnya Awak Media  berusaha menemui kepala Desa atau perangkat desa yang ada untuk mencari keterangan tentang informasi ini.

Dari keterangan perangkat Desa R.Sialang Tengah  kepada Awak Media, Kadesnya lagi diluar dan sekdes juga lagi diluar Pak, terkait papan informasi yang Bapak maksud saya tidak mengetahui dan memang tidak ada terpasang  dan tidak ada diperintahkan oleh kepala desa untuk memasang plang APBDes tersebut,dan masalah kegiatan tahun 2023 yang lalu itu urusan Kades, Sekdes dan Bendahara” ujar  perangkat desa Kaur Umum Siska  kepada awak media.

Dengan adanya peristiwa ini, awak media sangat menyayangkan pemerintahan desa tersebut, di mana anggaran sebesar itu, peruntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga muncul dugaan keuangan tersebut disalahgunakan atau dugaan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari informasi beberapa warga Desa Rambung Sialang Tengah  memang tidak ada keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran keuangan desanya. Itu menggambarkan ketidakseriusan desa dalam mengelola keuangan serta tidak transparan dalam penggunaan anggarannya.

Sehingga persoalan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa serta permendes Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa.

Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa  Rambung Sialang Tengah Samidi belum bisa dikonfirmasi, terkait papan informasi RealisasiAPBDes Tahun anggaran 2023 serta APBDes Tahun 2024 tersebut. (Sopiyan)

TerPopuler